Periksa 90 Kepala Sekolah TK di Aceh Tengah, Kejaksaan Temukan Fakta Baru Korupsi Pengadaan APE

Kamis, 25 Agustus 2022 - 03:25 WIB
loading...
Periksa 90 Kepala Sekolah TK di Aceh Tengah, Kejaksaan Temukan Fakta Baru Korupsi Pengadaan APE
Kasi Pidsus kejaksaan Negri Takengon, Zainul Arifin. Foto: Yusrasi/SINDOnews
A A A
TAKENGON - Dari pemeriksaan 90 Kepala Sekolah TK dan Paud sebagai saksi oleh unit Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negri Takengon, terungkap tak hanya alat peraga dan alat permainan anak saja yang kurang dalam proyek pengadaan alat permainan edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah.

Penyidik kejaksaan juga mendapatkan fakta ada kutipan uang oleh Dinas Pendidikan Aceh Tengah, kepada kepala sekolah penerima paket APE tersebut.

Informasi kutipan uang yang dilakukan pihak dinas pendidikan kepada kepala sekolah penerima manfaat tersebut dengan alasan biaya transportasi, dengan besaran biaya yang berfariasi antara Rp200 ribu sampai Rp2 juta.



Hal tersebut dibenarkan oleh sejumlah saksi saat dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon.

Kasi Pidsus kejaksaan Negri Takengon, Zainul Arifin mengatakan, uang tersebut menurut keterangan saksi sebagai bentuk ucapan terimakasih mereka kepada pihak dinas yang telah menyalurkan APE ke sekolah yang mereka kepalai.



Zainul menambahkan, meski pihaknya sudah menerangkan dan memberi penjelasan terkait program pemerintah ini tidak ada dibebankan uang kepada kepala sekolah penerima manfaat. Namun saksi dari Paud dan TK tetap bersikukuh pemberian uang itu bebagai bentuk ucapan terimakasih.

"Iya, kita ada terima informasi pengutipan yang berdalih biaya tranportasi itu. Kita sudah memberi penjelasan kepada kepala sekolah tentang program APE dari pemerintah ini tidak ada dibebenkan biaya transportasi kepada kepala sekolah penerima manfaat," tukasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2250 seconds (0.1#10.140)