Periksa 90 Kepala Sekolah TK di Aceh Tengah, Kejaksaan Temukan Fakta Baru Korupsi Pengadaan APE
Kamis, 25 Agustus 2022 - 03:25 WIB
loading...
Kasi Pidsus kejaksaan Negri Takengon, Zainul Arifin. Foto: Yusrasi/SINDOnews
A
A
A
TAKENGON - Dari pemeriksaan 90 Kepala Sekolah TK dan Paud sebagai saksi oleh unit Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negri Takengon, terungkap tak hanya alat peraga dan alat permainan anak saja yang kurang dalam proyek pengadaan alat permainan edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah.
Penyidik kejaksaan juga mendapatkan fakta ada kutipan uang oleh Dinas Pendidikan Aceh Tengah, kepada kepala sekolah penerima paket APE tersebut.
Informasi kutipan uang yang dilakukan pihak dinas pendidikan kepada kepala sekolah penerima manfaat tersebut dengan alasan biaya transportasi, dengan besaran biaya yang berfariasi antara Rp200 ribu sampai Rp2 juta.
Baca juga: TNI dan Polri Memburu Pelaku Karhutla di Aceh Tengah
Hal tersebut dibenarkan oleh sejumlah saksi saat dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon.
Penyidik kejaksaan juga mendapatkan fakta ada kutipan uang oleh Dinas Pendidikan Aceh Tengah, kepada kepala sekolah penerima paket APE tersebut.
Informasi kutipan uang yang dilakukan pihak dinas pendidikan kepada kepala sekolah penerima manfaat tersebut dengan alasan biaya transportasi, dengan besaran biaya yang berfariasi antara Rp200 ribu sampai Rp2 juta.
Baca juga: TNI dan Polri Memburu Pelaku Karhutla di Aceh Tengah
Hal tersebut dibenarkan oleh sejumlah saksi saat dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takengon.
Lihat Juga :