Polisi Terbitkan DPO Bos Judi Online Cemara Asri Deliserdang

Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:18 WIB
loading...
Polisi Terbitkan DPO Bos Judi Online Cemara Asri Deliserdang
Polisi saat menggerebek rumah bos judi online terbesar di Sumut tepatnya di Perumahan elite Cemara Asri Deliserdang, kini pelaku kabur ke luar negeri dan masuk DPO. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MEDAN - Polisi resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) terhadap AP alias Joni, tersangka pengelola judi online yang dibongkar polisi dari areal pertokoan komplek perumahan elite Cemara Asri Deliserdang, Selasa, (9/8/2022).

AP kini masuk daftar buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi, Selasa, (22/8/2022). “Ya, hari ini Polda Sumut sudah menerbitkan DPO untuk tersangka AP alias Jonni,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (24/8/2022).



Menurut dia, mekanisme penertibatan DPO ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana. “Sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” katanya.



Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek lokasi pengelolaan judi online dari areal pertokoan di komplek perumahan elite Cemara Asri, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa, 9 Agustus 2022 lalu. Penggerebekkan dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Dari penggerebekkan itu, ratusan perangkat komputer yang digunakan untuk mengelola 21 laman judi online berhasil disita. Namun tak ada satupun orang yang diamankan karena lokasi sudah kosong.



Praktik judi online yang dioperasikan dari tempat itu di antaranya bernama LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Judi online ini disebut beromset hingga miliaran rupiah per harinya dan disebut yang terbesar di Pulau Sumatera.

Dari penggerebekan itu polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi. Polisi juga telah memblokir ratusan rekening yang diduga terkait bisnis online itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2744 seconds (0.1#10.140)