Polisi Terbitkan DPO Bos Judi Online Cemara Asri Deliserdang
Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:18 WIB
loading...
Polisi saat menggerebek rumah bos judi online terbesar di Sumut tepatnya di Perumahan elite Cemara Asri Deliserdang, kini pelaku kabur ke luar negeri dan masuk DPO. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Polisi resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) terhadap AP alias Joni, tersangka pengelola judi online yang dibongkar polisi dari areal pertokoan komplek perumahan elite Cemara Asri Deliserdang, Selasa, (9/8/2022).
AP kini masuk daftar buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi, Selasa, (22/8/2022). “Ya, hari ini Polda Sumut sudah menerbitkan DPO untuk tersangka AP alias Jonni,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Digerebek Polisi, Bandar Judi Online Cemara Asri Kabur ke Singapura
Menurut dia, mekanisme penertibatan DPO ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana. “Sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” katanya.
AP kini masuk daftar buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi, Selasa, (22/8/2022). “Ya, hari ini Polda Sumut sudah menerbitkan DPO untuk tersangka AP alias Jonni,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Digerebek Polisi, Bandar Judi Online Cemara Asri Kabur ke Singapura
Menurut dia, mekanisme penertibatan DPO ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana. “Sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” katanya.
Lihat Juga :