Sadis! Abang dan Adik Bunuh dan Rampok ASN Asahan, Jasad Dibuang ke Sungai

Rabu, 24 Agustus 2022 - 20:29 WIB
loading...
Sadis! Abang dan Adik Bunuh dan Rampok ASN Asahan, Jasad Dibuang ke Sungai
Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap korban AAR (60) yang merupakan ASN Pemkab Asahan, Sumut. Foto/iNews TV/Adi Palapa Harahap
A A A
MEDAN - Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap korban AAR (60) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Asahan, Sumatera Utara. Korban ditemukan tewas membusuk di sungai kawasan Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Deliserdang, Sumatera Utara.

Parahnya, kedua pelaku AR dan KA merupakan saudara kandung. Pelaku tega membunuh korban karena ingin menguasai harta benda korban berupa yakni mobil.



Kedua pelaku terpaksa ditembak petugas di bagian kaki karena melawan saat ditangkap.

Peristiwa sadis ini bermula saat korban berangkat dari Kisaran menuju Medan pada 21 Juli 2022 ada tugas dinas di Dikti. Diduga saat di Medan, korban bertemu dengan kedua pelaku. Setelah itu diduga pelaku melancarkan aksi kejinya dengan membunuh korban lalu mengambil seluruh barang berharga miliki korban.

Mayat korban baru ditemukan pada 2 Agustus 2022 dalam kondisi mengenaskan dan membusuk di sungai kawasan Jalan Irian Barat, Desa Sampali, Deliserdang.

Keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung membenarkan mayat tersebut adalah korban berinisial AAR dan membuat laporan ke Polrestabes Medan.



Petugas yang bergerak cepat berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya. Pelaku berinsial AR ditangkap di Aceh Selatan. Sedangkan pelaku KA diamankan di Aceh Barat Daya.

Saat petugas mencari sejumlah barang bukti pelaku nekat melawan petugas hingga membahayakan petugas. Sehingga akhirnya pelaku ditembak oleh petugas.



Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya berupa satu unit mobil, STNK, buku hitam hingga ponsel.

"Motif kedua pelaku karena ingin menguasai barang dan kendaraan milik korban. Kedua pelaku terancam Pasal 338 dan Pasal 365 dengan acaman di atas 10 tahun penjara," tegasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)