Sekkab Lutra Ingatkan ASN Jaga Netralitas-Tak Terlibat Pelanggaran Pemilu

Rabu, 24 Agustus 2022 - 17:31 WIB
loading...
Sekkab Lutra Ingatkan...
Sekretaris Kabupaten Luwu Utara (Sekkab Lutra), Armiadi, saat mengikuti Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri di Aula Hotel Bukit Indah, Rabu (24/8/2022). Foto/Dok Pemkab Luwu Utara
A A A
LUWU UTARA - Sekretaris Kabupaten Luwu Utara (Sekkab Lutra), Armiadi, mengingat ASN senantiasa menjaga netralitas agar terhindar dari pelanggaran Pemilu. Hal itu disampaikannya saat mengikuti Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN , TNI dan Polri di Aula Hotel Bukit Indah, Rabu (24/8/2022).

"Atas nama pemerintah daerah daerah, kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Tentu hal ini menjadi penting, sebab melalui sosialisasi ini ASN mengetahui apa saja yang dapat melanggar netralitas ASN dan juga PPPK pada perhelatan Pemilu & Pemilihan," ungkap Armiadi yang juga Ketua Tim Penilai Kinerja ASN.

Baca Juga: Pemkab Luwu Utara Dukung Program Digitalisasi Keuangan

Ia menambahkan netralitas ASN merupakan salah satu objek yang diawasi oleh jajaran Bawaslu. Olehnya itu, pihaknya mendorong para pejabat tinggi Pratama lingkup Pemkab Lutra untuk mengikuti kegiatan ini.

"ASN harus diberikan sosialisasi untuk menghindari penyalahgunaan jabatan/wewenang untuk kepentingan pribadi, golongan tertentu hingga kepentingan calon atau kandidat. Oleh sebab itu, kegiatan ini kita upayakan para pejabat untuk mengikutinya, sehingga ke depan tidak lagi terjadi pelanggaran berat, sedang bahkan ringan yang melibatkan ASN kita," paparnya.

Ia pun berharap usai mengikuti kegiatan ini, ASN dan PPPK tidak lagi menjadi penyumbang pelanggaran pada tiap tahapan pemilihan.

Baca Juga: Pemkab Luwu Utara Bersiap Sambut Penilaian Abdibakti Tani
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ASN Provinsi Papua Deklarasi...
ASN Provinsi Papua Deklarasi Netralitas Jelang PSU, PJ Gubernur Fatoni: Jangan Sebar Hoaks
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Rekomendasi
Tak Ingin Bernasib seperti...
Tak Ingin Bernasib seperti Ukraina, Polandia Operasikan Jet Tempur Siluman
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Kaleidoskop 2025: 13...
Kaleidoskop 2025: 13 Negara yang Terlibat Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved