BNN Jogjakarta Bongkar Jaringan Narkoba, Diduga Dikendalikan dari Lapas
loading...
A
A
A
Petugas kemudian mendalami kasus tersebut dengan melakukan interogasi kepada pelaku P. Pelaku P mengaku sebelumnya telah lima kali menerima paket berisi sabu dan telah menjadi perantara jual-beli mengedarkan dalam kemasan paket kecil.
'Masing-masing 0,5 gram, 1 gram dan 5 gram, di wilayah Yogyakarta, Klaten, Solo dan Cilacap," ungkapnya.
P mengaku telah mengedarkan sabu-sabu sejak Februari 2022. Dia menjadi perantara jual-beli mengirim paket kepada pembeli, sesuai perintah bandar inisial T. Narkoba tersebut diedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah.
Menurut keterangan P, nama-nama pengirim sudah ada dalam catatan sabu yang diterimanya dari T. Dan sabu-sabu tersebut dikirim beberapa kali, sesuai data pengiriman paket jasa kirim. Kemudian paket haram tersebut dikirim melalui ojek daring.
"Setelah menerima kiriman dari luar daerah melalui jasa pengiriman barang, tersangka membagi dalam beberapa paket,"paparnya
Dalam pengiriman tersebut, tersangka hanya menjalankan tugas sesuai arahan Y yang diduga warga binaan lapas tadi. Dari tugas yang ia jalankan, pelaku P mengaku mendapat upah sekitar Rp1,5 juta yang dikirim ke rekening P setiap selesai menerima, memecah dan mengedarkan paket narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan, P mengaku jika jaringan yang ia ikuti di dalamnya dikendalikan seorang berinisial T yang disebut-sebut merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas di salah satu kota di Indonesia, di luar DIY.
'Masing-masing 0,5 gram, 1 gram dan 5 gram, di wilayah Yogyakarta, Klaten, Solo dan Cilacap," ungkapnya.
P mengaku telah mengedarkan sabu-sabu sejak Februari 2022. Dia menjadi perantara jual-beli mengirim paket kepada pembeli, sesuai perintah bandar inisial T. Narkoba tersebut diedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah.
Menurut keterangan P, nama-nama pengirim sudah ada dalam catatan sabu yang diterimanya dari T. Dan sabu-sabu tersebut dikirim beberapa kali, sesuai data pengiriman paket jasa kirim. Kemudian paket haram tersebut dikirim melalui ojek daring.
"Setelah menerima kiriman dari luar daerah melalui jasa pengiriman barang, tersangka membagi dalam beberapa paket,"paparnya
Dalam pengiriman tersebut, tersangka hanya menjalankan tugas sesuai arahan Y yang diduga warga binaan lapas tadi. Dari tugas yang ia jalankan, pelaku P mengaku mendapat upah sekitar Rp1,5 juta yang dikirim ke rekening P setiap selesai menerima, memecah dan mengedarkan paket narkotika tersebut.
Dalam pemeriksaan, P mengaku jika jaringan yang ia ikuti di dalamnya dikendalikan seorang berinisial T yang disebut-sebut merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas di salah satu kota di Indonesia, di luar DIY.
(msd)