BNN Jogjakarta Bongkar Jaringan Narkoba, Diduga Dikendalikan dari Lapas

Selasa, 23 Agustus 2022 - 11:22 WIB
loading...
BNN Jogjakarta Bongkar...
Petugas BNNP Jogjakarta mengamankan tersangka peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari lapas.
A A A
YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( BNNP DIY ) berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas di luar DIY.

Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pengedar. "Kami amankan pemuda asal Bali dengan berat 18,23 gram,"ujar Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, Senin (22/8/2022) malam.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah mereka. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan selama beberapa waktu .

Baca juga: 2 Pelaku Pembuang Bayi di Salatiga Ditangkap, DA Mengaku Tidak Tahu Pacarnya Hamil

Dari penyelidikan tersebut diperoleh keterangan dan berhasil menangkap tersangka P (29), warga Denpasar, Bali pada 14 Agustus 2022. P selama ini berdomisili di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman.

"P kami amankan sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu dia berhenti berbelanja di toko swalayan di Pakem," kata Andi, Senin (22/8/2022).

Petugas BNNP DIY menggelandang tersangka ke rumahnya. Mereka langsung menggeledah rumah tersangka di Kalurahan Sendangadi untuk mencari barang bukti yang mungkin masih ada.

Dari rumah tersangka polisi menemukan narkotika jenis sabu sekitar 12,59 gram. Sabu tersebut diletakkan di meja ruang tamu. Mereka juga menemukan barang bukti lain di dalam kamar berupa dua plastik klip berisi sabu 5,64 gram.

"Kami juga menyita alat komunikasi, buku tabungan berikut kartu ATM, timbangan digital, alat kemas sabu dan barang bukti lainnya," terangnya.

Di ruang kerja pelaku di sebuah pusat perbelanjaan, petugas menyita satu unit telepon genggam hitam beserta kartu SIM. Handphone tersebut disita karena digunakan untuk komunikasi dengan jaringan pelaku.

Petugas kemudian mendalami kasus tersebut dengan melakukan interogasi kepada pelaku P. Pelaku P mengaku sebelumnya telah lima kali menerima paket berisi sabu dan telah menjadi perantara jual-beli mengedarkan dalam kemasan paket kecil.

'Masing-masing 0,5 gram, 1 gram dan 5 gram, di wilayah Yogyakarta, Klaten, Solo dan Cilacap," ungkapnya.

P mengaku telah mengedarkan sabu-sabu sejak Februari 2022. Dia menjadi perantara jual-beli mengirim paket kepada pembeli, sesuai perintah bandar inisial T. Narkoba tersebut diedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah.

Menurut keterangan P, nama-nama pengirim sudah ada dalam catatan sabu yang diterimanya dari T. Dan sabu-sabu tersebut dikirim beberapa kali, sesuai data pengiriman paket jasa kirim. Kemudian paket haram tersebut dikirim melalui ojek daring.

"Setelah menerima kiriman dari luar daerah melalui jasa pengiriman barang, tersangka membagi dalam beberapa paket,"paparnya

Dalam pengiriman tersebut, tersangka hanya menjalankan tugas sesuai arahan Y yang diduga warga binaan lapas tadi. Dari tugas yang ia jalankan, pelaku P mengaku mendapat upah sekitar Rp1,5 juta yang dikirim ke rekening P setiap selesai menerima, memecah dan mengedarkan paket narkotika tersebut.

Dalam pemeriksaan, P mengaku jika jaringan yang ia ikuti di dalamnya dikendalikan seorang berinisial T yang disebut-sebut merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas di salah satu kota di Indonesia, di luar DIY.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)