Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dishub Sulsel Belum Ditahan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Polisi telah menetapkan tersangka atas kasus korupsi anggaran Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sulsel. Namun tiga tersangka tersebut belum ditahan polisi.
Ketiganya, yakni Eks Kadis Perhubungan Sulsel inisial I serta MII anggota DPRD Jeneponto, dan GK yang merupakan Direktur perusahaan rekanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan, tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Belum ditahan, itu kewenangannya penyidik," ucapnya di depan awak media, Senin (22/8/2022).
MII sang wakil rakyat masih memiliki hubungan keluarga dengan I. Total anggaran yang merugikan negara Rp 1,3 milliar itu dapat dilihat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2018.
"Yaitu proyek dengan nama Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas (LLAJ) ini dikerjakan dengan nilai pagu sebesar Rp4.855.000.000," ujarnya.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Coriedelta Respati sebagai pemenang tender. "Untuk lokasi proyek yakni Toraja Utara, Maros, Palopo, Wajo, Pangkep, Parepare, Pinrang, Selayar, Sidrap, Sinjai, Makassar, Soppeng, Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Luwu Timur, Luwu, Luwu Utara, Takalar, dan Tana Toraja," sebutnya.
Eks Kepala Dinas Perhubungan Sulsel berinisial I ditetapkan tersangka korupsi. Penetapan tersangka itu diumumkan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta.
"Kasus korupsi terkait mark up pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2018-2019. Perkaranya sudah tahap 1 dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti," tutur Helmi.
"Jadi ada dugaan mark up harga barang dan hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019," sambungnya.
Sementara itu Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadly menjelaskan, selain eks kadis I, dua orang lainnya juga ditetapkan tersangka.
Keduanya, anggota DPRD aktif salah satu kabupaten di Sulsel berinisial MII dan direktur perusahaan berinisial GK.
"Inisial I, GK, dan MII. (Peran) Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. (MII) masih aktif (anggota DPRD)," jelasnya.
Fadly menjelaskan ketiganya diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel.
Selain itu, modus korupsinya adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak "Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1 miliar lebih," terang Fadli.
Ketiganya, yakni Eks Kadis Perhubungan Sulsel inisial I serta MII anggota DPRD Jeneponto, dan GK yang merupakan Direktur perusahaan rekanan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan, tidak ditahannya ketiga tersangka tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Belum ditahan, itu kewenangannya penyidik," ucapnya di depan awak media, Senin (22/8/2022).
MII sang wakil rakyat masih memiliki hubungan keluarga dengan I. Total anggaran yang merugikan negara Rp 1,3 milliar itu dapat dilihat di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2018.
"Yaitu proyek dengan nama Belanja Modal Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas (LLAJ) ini dikerjakan dengan nilai pagu sebesar Rp4.855.000.000," ujarnya.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Coriedelta Respati sebagai pemenang tender. "Untuk lokasi proyek yakni Toraja Utara, Maros, Palopo, Wajo, Pangkep, Parepare, Pinrang, Selayar, Sidrap, Sinjai, Makassar, Soppeng, Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Luwu Timur, Luwu, Luwu Utara, Takalar, dan Tana Toraja," sebutnya.
Eks Kepala Dinas Perhubungan Sulsel berinisial I ditetapkan tersangka korupsi. Penetapan tersangka itu diumumkan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta.
"Kasus korupsi terkait mark up pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2018-2019. Perkaranya sudah tahap 1 dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti," tutur Helmi.
"Jadi ada dugaan mark up harga barang dan hasil audit sudah dilaksanakan BPKP dengan kerugian Rp1,3 miliar tahun anggaran 2019," sambungnya.
Sementara itu Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadly menjelaskan, selain eks kadis I, dua orang lainnya juga ditetapkan tersangka.
Keduanya, anggota DPRD aktif salah satu kabupaten di Sulsel berinisial MII dan direktur perusahaan berinisial GK.
"Inisial I, GK, dan MII. (Peran) Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan Kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. (MII) masih aktif (anggota DPRD)," jelasnya.
Fadly menjelaskan ketiganya diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel.
Selain itu, modus korupsinya adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak "Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1 miliar lebih," terang Fadli.
(agn)