Kelompok Tipu Sana Sini Kuras Dana Rekening Korban hingga Rp415 Juta

Selasa, 30 Juni 2020 - 17:27 WIB
loading...
Kelompok Tipu Sana Sini Kuras Dana Rekening Korban hingga Rp415 Juta
Jajaran Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini). (Foto/SINDOnews/ Dicky Sigit Rakasiwi)
A A A
BATAM - Jajaran Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 tersangka yang tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini).

Ketiga tersangka yakni berinisial NA yang berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, inisial AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan inisial MA berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat melalui Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno dan PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati di Media Center Polda Kepri, Selasa (30/6/20). (BACA JUGA: Jadi Tersangka, 4 Pejabat Bea Cukai Batam Dapat Bantuan Hukum)

"Ketiga tersangka berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri Di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan," ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Dijelaskannya, dengan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada provider telepon, bahwa handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor handphone tersebut akan dihidupkan kembali.

Setelah nomor handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korbannya.

Setelah menguasai segala akses kemudian tersangka mengoperasionalkan Internet Bangking milik korban J yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka. "Kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp 415.596.464," ujarnya.

Barang bukti yang disita adalah beberapa kartu Sim Card, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM. Saat ini pihaknya berhasil mengungkap baru satu korban, dan akan terus dikembangkan untuk korban-korban lainnya, dimana data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random.

"Setelah berhasil dibuka oleh tersangka no handphone tersebut menggunakan akses Internet bangking, para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini)," ujarnya.

PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayi Pati mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan teknis penyidikan. "Dari beberapa informasi yang didapat serta kita himpun dapatlah satu nama tersangka yang berada di Palembang, Sumatera Selatan," ujarnya. (BACA JUGA: Kejagung Jebloskan 4 Pejabat Bea Cukai Batam ke Tahanan)

Ditambahkannya, dari 1 orang ini terungkaplah 2 tersangka lainnya di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir. Hingga sampai dengan saat ini pihaknya masih terus mengejar tersangka lainnya karena jaringan ini merupakan komplotanyang sudah biasa melakukan penipuan dengan modus yang sama.

Pada kesempatan ini Putu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Batam apabila mengalami hal yang sama, jangan segan-segan untuk segera melaporkan kepada kami atau ke kantor Polisi terdekat.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)