Kelompok Tipu Sana Sini Kuras Dana Rekening Korban hingga Rp415 Juta
Selasa, 30 Juni 2020 - 17:27 WIB
loading...
Jajaran Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini). (Foto/SINDOnews/ Dicky Sigit Rakasiwi)
A
A
A
BATAM - Jajaran Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 tersangka yang tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini).
Ketiga tersangka yakni berinisial NA yang berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, inisial AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan inisial MA berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat melalui Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno dan PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati di Media Center Polda Kepri, Selasa (30/6/20). (BACA JUGA: Jadi Tersangka, 4 Pejabat Bea Cukai Batam Dapat Bantuan Hukum)
"Ketiga tersangka berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri Di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan," ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Dijelaskannya, dengan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada provider telepon, bahwa handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor handphone tersebut akan dihidupkan kembali.
Setelah nomor handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korbannya.
Setelah menguasai segala akses kemudian tersangka mengoperasionalkan Internet Bangking milik korban J yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka. "Kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp 415.596.464," ujarnya.
Ketiga tersangka yakni berinisial NA yang berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, inisial AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan inisial MA berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat melalui Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno dan PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati di Media Center Polda Kepri, Selasa (30/6/20). (BACA JUGA: Jadi Tersangka, 4 Pejabat Bea Cukai Batam Dapat Bantuan Hukum)
"Ketiga tersangka berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri Di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan," ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Dijelaskannya, dengan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada provider telepon, bahwa handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor handphone tersebut akan dihidupkan kembali.
Setelah nomor handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korbannya.
Setelah menguasai segala akses kemudian tersangka mengoperasionalkan Internet Bangking milik korban J yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka. "Kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp 415.596.464," ujarnya.
Lihat Juga :