Bobol Minimarket, Pria di Malang Diringkus Polisi

Senin, 06 November 2023 - 12:22 WIB
loading...
Bobol Minimarket, Pria...
PR (54) warga Dusun Ngingit Krajan, Desa Ngingit, Tumpang, Kabupaten Malang diringkus polisi setelah kepergok membobol minimarket. Foto/Ist
A A A
MALANG - Polisi meringkus pelaku pembobolan salah satu minimarket di Bululawang, Kabupaten Malang. Pria berinisial PR (54) warga Dusun Ngingit Krajan, Desa Ngingit, Tumpang, Kabupaten Malang, ini diringkus polisi usai aksinya kepergok salah satu pegawai minimarket.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (4/11/2023) oleh tim gabungan dari Reserse Polres Malang dan Polsek Bululawang, usai tak lama beraksi membobol sebuah minimarket. Saat itu PR beraksi seorang diri membobol minimarket pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Bermula saat pihaknya mendapat laporan dari karyawan toko Indomaret yang melaporkan adanya orang tidak dikenal, yang berupaya masuk ke dalam toko dengan cara membobol langit-langit sekitar pukul 04.00 pagi," ucap Taufik dikonfirmasi di Mapolres Malang, pada Senin (6/11/2023).

Kebetulan saat PR beraksi itu, alarm minimarket untuk mendeteksi pencurian berbunyi, sehingga pegawai toko mengetahui aksi pembobolan. Kemudian pegawai tersebut melaporkan ke Polsek Bululawang.



"Saat itu alarm toko berbunyi, kemudian dilaporkan ke Polsek Bululawang oleh karyawan toko yang mengetahui, mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi," ungkap dia.

Ketika tiba di lokasi kejadian, PR yang berhasil menggasak puluhan bal rokok itu berusaha melarikan diri. Tetapi pelariannya sisa-sisa sebab kepolisian berhasil mengendus keberadaan PR tak jauh dari lokasi kejadian.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus rokok berbagai merk. Selain itu, kami juga menyita senter, tang, dan karung plastik yang digunakan pelaku untuk menampung barang hasil curian," ucapnya.

Kini tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bululawang, bersama dengan barang bukti yang diamankan dari pelaku. Ketika diinterogasi, PR mengakui aksinya dan mengaku modusnya ia memanjat atap toko melalui dinding samping minimarket. Setelah itu, pelaku menjebol plafon lalu turun menggunakan tali yang sudah dipersiapkan.

"Saat melakukan aksinya, PR diduga panik karena alarm toko berbunyi. Pelaku kemudian berupaya meninggalkan toko dengan tergesa-gesa, namun terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian," tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang.

“Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2284 seconds (0.1#10.140)