2 Pembobol Rumah Pegawai Kementerian di Maros Dibekuk Polisi, Salah Satunya Residivis

Senin, 01 Juli 2024 - 13:49 WIB
loading...
2 Pembobol Rumah Pegawai...
Tim Jatanras Polres Maros berhasil membekuk dua pelaku pembobolan rumah kosong milik kementerian di Kabupaten Maros. Foto/
A A A
MAROS - Tim Jatanras Polres Maros berhasil membekuk dua pelaku pembobolan rumah kosong milik seorang pegawai kementerian di Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan. Kedua pelaku tersebut menggasak laptop dan emas seberat 20 gram, menyebabkan kerugian hingga Rp 46 juta.

Penangkapan pertama dilakukan di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan ini kemudian dibawa ke Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku kedua di lokasi berbeda yang tak jauh dari tempat penangkapan pertama.

Dua pelaku ini masing-masing berinisial RN (26) dan EY (29). Mereka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian tersebut, di mana RN bertindak sebagai pembobol rumah, sedangkan EY menyediakan kendaraan untuk melarikan diri.

Modus operandi mereka adalah mengincar rumah kosong yang ditinggalkan oleh penghuninya, masuk melalui atap, dan kabur dengan merusak kunci pengaman pintu rumah.



"Pelaku berinisial RN diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru beberapa bulan keluar dari penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu.

Sebelumnya, aksi pembobolan rumah kosong ini terjadi di Perumahan Griya, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, pada Senin, 17 Juni 2024. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur laptop, emas 20 gram, dan jam tangan dengan total kerugian sekitar Rp 46 juta.

Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa hingga saat ini polisi masih mencari sejumlah barang bukti hasil curian yang telah dijual oleh pelaku. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2251 seconds (0.1#10.140)