Jadi Tersangka, 4 Pejabat Bea Cukai Batam Dapat Bantuan Hukum
loading...
A
A
A
BATAM - Bea dan Cukai Batam memberikann bantuan hukum terhadap 4 pejabatnya yang dijadikan tersangka oleh Kejagung.
Hal ini dikatakan Kabid BLKI Bea dan Cukai Batam Sumarna. "Bantuan hukum sudah disiapkan oleh Kantor Pusat," ujar Sumarna, Kamis (25/6/2020),
Meski begitu, Sumarna menjelaskan saat ini pihak Bea dan Cukai tetap mengikuti aturan dan prosedur hukum yang berlaku. "Kita ikuti prosesnya oleh instansi yang berwenang," tutupnya. (Baca: Kejagung Jebloskan 4 Pejabat Bea Cukai Batam ke Tahanan).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, 4 Pejabat Bea dan Cukai Batam ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Jaksa Penyidik menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara Importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai 2019 pada Rabu (24/6/20). Dari para tersangka ini 4 orang merupakan pejabat Bea Cukai Batam, 1 pihak swasta.
Lihat Juga: Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Hal ini dikatakan Kabid BLKI Bea dan Cukai Batam Sumarna. "Bantuan hukum sudah disiapkan oleh Kantor Pusat," ujar Sumarna, Kamis (25/6/2020),
Meski begitu, Sumarna menjelaskan saat ini pihak Bea dan Cukai tetap mengikuti aturan dan prosedur hukum yang berlaku. "Kita ikuti prosesnya oleh instansi yang berwenang," tutupnya. (Baca: Kejagung Jebloskan 4 Pejabat Bea Cukai Batam ke Tahanan).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, 4 Pejabat Bea dan Cukai Batam ditetapkan tersangka oleh Kejagung. Jaksa Penyidik menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara Importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai 2019 pada Rabu (24/6/20). Dari para tersangka ini 4 orang merupakan pejabat Bea Cukai Batam, 1 pihak swasta.
Lihat Juga: Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
(nag)