Lempar Pemabuk Pakai Krat Minuman, Pria Minahasa Utara Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 14:08 WIB
loading...
FR (37) ditangkap polisi, usai melempar HL (41) menggunakan krat minuman kemasan. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
BITUNG - Pria berinisial FR (37) harus berurusan dengan hukum, usai melempar seorang pemabuk berinisial HL (41) menggunakan krat atau boks untuk tempat minuman kemasan. FR ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, atas tindakan penganiayaan terhadap HL.
Baca juga: Puluhan Pelaku Penganiayaan di Manado Ditangkap, 6 Ditetapkan Jadi Tersangka
Penganiayaan itu dilakukan FR pada Rabu (17/8/2022) malam, sekitar pukul 23.00 Wita, di Kelurahan Batu Putih. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan.
"Terduga pelaku penganiayaan telah berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, pada Kamis (18/8/2022) sore, sekitar pukul 15.00 Wita di sekitar Kecamatan Girian," ujar Jules, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Puluhan Pelaku Penganiayaan di Manado Ditangkap, 6 Ditetapkan Jadi Tersangka
Penganiayaan itu dilakukan FR pada Rabu (17/8/2022) malam, sekitar pukul 23.00 Wita, di Kelurahan Batu Putih. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan.
"Terduga pelaku penganiayaan telah berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, pada Kamis (18/8/2022) sore, sekitar pukul 15.00 Wita di sekitar Kecamatan Girian," ujar Jules, Jumat (19/8/2022).
Lihat Juga :