Tertangkap saat Edarkan 8.000 Butir Ekstasi, 2 Nelayan Asahan Meringkuk di Tahanan
loading...
A
A
A
ASAHAN - Dua nelayan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berinisial ZP dan MR harus meringkuk di sel tahanan Polres Asahan. Keduanya tertangkap anggota Satreskoba Polres Asahan, saat mengedarkan delapan ribu butir pil ekstasi.
Kedua nelayan ditangkap anggota Satreskoba Polres Asahan, di Labuhan Batu. Petugas menyamar untuk membeli pil ekstasi kepada kedua nelayan tersebut. Setelah keduanya muncul, petugas langsung melakukan penangkapan.
Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar mengatakan, dari tangan kedua tersangka berhasil disita sebanyak delapan ribu butir pil ekstasi. "Pil ekstasi itu disita dari tangan kedua tersangka dalam kondisi masih berada di kemasan plastik," tuturnya.
Sementara salah satu tersangka berkilah, bahwa ribuan butor pil esktasi itu bukan miliknya. Melainkan, ditemukan saat menjaring ikan. Mereka mengaku, pil ekstasi itu ditemukan tersangkut dalam jaring ikan, kemudian disembunyikan dan dijual dengan harga Rp30 ribu-80 ribu per butir.
Kedua nelayan ditangkap anggota Satreskoba Polres Asahan, di Labuhan Batu. Petugas menyamar untuk membeli pil ekstasi kepada kedua nelayan tersebut. Setelah keduanya muncul, petugas langsung melakukan penangkapan.
Wakapolres Asahan, Kompol Sri Juliani Siregar mengatakan, dari tangan kedua tersangka berhasil disita sebanyak delapan ribu butir pil ekstasi. "Pil ekstasi itu disita dari tangan kedua tersangka dalam kondisi masih berada di kemasan plastik," tuturnya.
Sementara salah satu tersangka berkilah, bahwa ribuan butor pil esktasi itu bukan miliknya. Melainkan, ditemukan saat menjaring ikan. Mereka mengaku, pil ekstasi itu ditemukan tersangkut dalam jaring ikan, kemudian disembunyikan dan dijual dengan harga Rp30 ribu-80 ribu per butir.
(eyt)