Ketagihan Game Online, 6 Remaja di Sabussalam Jadi Gerombolan Pencuri

Selasa, 30 Juni 2020 - 15:03 WIB
loading...
Ketagihan Game Online, 6 Remaja di Sabussalam Jadi Gerombolan Pencuri
Enam remaja asal Kota Subulussalam, Aceh kerap mencuri peralatan-peralatan elektronik dan sepeda motor karena ketagihan bermain game online. Foto/iNews TV/Ropi Rahendra
A A A
SABULUSSALAM - Gara-gara ketagihan bermain game online , gerombolan remaja berusia belasan tahun asal Kota Subulussalam, Aceh ini kerap mencuri peralatan-peralatan elektronik dan sepeda motor. Para tersangka yakni IW (17), FM (18) yang diringkus polisi setelah melakukan aksi kejahatan pencurian dengan membongkar rumah di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, Polsek Simpang Kiri kemudian menangkap beberapa remaja lainnya yang masih berstatus pelajar dan sebagian baru tamat SMA. Mereka yaitu WH, D, S dan RAH. Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dari berbagai lokasi, yaitu 6 unit televise, 3 unit laptop, 1 speaker aktif dan 1 unit sepeda motor. Aksi kriminal mereka baru berakhir setelah ditangkap polisi. (Baca juga: Jadi Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Ibu Muda di Aceh Ini Dicokok Polisi)

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan, penangkapan gerombolan remaja ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka RAH (23) yang melakukan aksi pencurian sepeda motor dari halaman parkir RSUD Kota Subulussalam. (Baca juga: Cemburu Buta, Pria di Jayapura Ini Nekat Tusuk Saingan dan Wanita Idaman)

Petugas kemudian mengintrogasi RAH yang akhirnya membeberkan sejumlah nama-nama remaja yang kerap melakukan pencurian disekitar wilayah kecamatan Simpang Kiri.

Dalam pemeriksaan para remaja ini menyebut dirinya sebagai gamer atau pemain game online. Mereka mengaku nekat melakukan aksi-aksi pencurian agar punya uang untuk membeli voucher game online.

“Selain ke 6 tersangka ini, petugas saat ini juga masih memburu beberapa orang anggota gerombolan ini yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron,” kata Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para remaja tersebut akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk para tersangka yang masih di bawah umur, kepolisian akan memproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)