Cemburu Buta, Pria di Jayapura Ini Nekat Tusuk Saingan dan Wanita Idaman

Senin, 29 Juni 2020 - 22:18 WIB
loading...
Cemburu Buta, Pria di Jayapura Ini Nekat Tusuk Saingan dan Wanita Idaman
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, didampingi Wakapolres Kompol Zet Saalino, Kasat Reskrim AKP Hendrikus Yossi Hendrata, dan Kasubagg Humas AKP Katharina HL Aya saat gelar perkara kasus pembunuhan di Mapolres Jayapura. Foto/iNews TV/Cornelia Mud
A A A
JAYAPURA - Cinta, sakit hati dan cemburu buta membuat AYFL (35) berbuat keji dengan menghabisi rekannya sendiri dan seorang wanita yang selama ini dicintainya di Jayapura , Papua.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon menjelaskan, kasus penganiayaan dan pembunuhan itu mengakibatkan korban HMT (47) meninggal dunia dengan 2 luka tusukan benda tajam tepat di dada. Sedangkan perempuan berinisial DR (41) mengalami luka berat. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Juni 2020 di Jalan Polomo Sentani, Kabupaten Jayapura. (Baca juga: Hendak Takziah, Anggota TNI AD Malah Ditusuk Pengendara Sepeda Motor)

Menurut Kapolres kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap kedua korbannya. "Pelaku dan kedua korban adalah rekan bisnis, tetapi di dalam bisnis ini juga ada kecemburuan kemudian dilakukan pembunuhan. Jadi memang pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi korban, di mana sudah disiapkan sebilah pisau untuk menghabisi keduanya, namun yang terjadi hanya salah seorang korban yang meninggal dunia," ungkapnya di Mapolres Jayapura, Senin (29/6/2020).
(Baca juga: Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Pelajar SMK Tusuk Teman Wanitanya)

Setelah menikam kedua korban, tersangka langsung melarikan diri. Polres Jayapura yang menyelidiki kasus ini kemudian mengerahkan petugas gabungan dari Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Tim Opsnal Cycloop untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Semenjak kejadian tersebut kami sudah mengetahui identitas pelaku dan berselang 6 hari pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.

Korban meninggal dunia, HMT merupakan pengusaha meubel dan korban luka berat, DR merupakan penyuplai kayu. Sedangkan tersangka AYFL (35) merupakan sopir. Diduga selama proses bisnis terjadi ini dibumbui dengan rasa cinta segitiga sehingga timbulah rasa cemburu antara pelaku dengan korban. Hal inilah yang membuat pelaku sakit hati.

Apalagi pada saat itu pelaku menghubungi korban dengan niat menanyakan posisinya dan ada sesuatu yang ingin disampaikan. Namun ponsel korban tidak diangkat. Beberapa saat kemudian pelaku menemukan kedua rekannya ini ada di dalam 1 rumah. Rasa cemburu buta inilah yang membuat pelaku berniat melakukan suatu pembunuhan. Diketahui juga pelaku sendiri sudah memendam perasaanya selama 1 (satu) tahun, namun saat diungkapkan ditolak. "Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman tentunya 15 Tahun penjara," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2480 seconds (0.1#10.140)