Sebanyak 5.837 WBP Sulsel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 5.837 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Sulawesi Selatan, terima remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu, (17/08/2022).
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Aula Lapas Kelas I Makassar oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman bersama Kakanwil Liberti Sitinjak.
Sebelum dilaksanakan pemberian remisi , Gubernur Sulsel terlebih dahulu membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Gubernur Sulsel menyampaikan, di momen Hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh masyarakat termasuk para WBP. Oleh karena itu, pemerintah melalui Menkumham memberikan remisi kepada WBP yang telah menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti pembinaan, serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan terukur. Tujuannya yaitu menyiapkan bekal mental, spiritual, dan social untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali ke tengah-tengah masyarakat nantinya,” kata Andi Sudirman.
Lebih lanjut, Sudirman mengutip pesan Menkumham kepada WBP yang mendapat remisi agar memanfaatkan remisi ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh.
“Tanamkan pada benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses Pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” ujar Sudirman kepada WBP yang hadir.
Tidak lupa, Sudirman berpesan kepada WBP yang mendapat remisi agar menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di tengah masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum” pesannya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, pemberian remisi ini merupakan rangkaian puncak resolusi Pemasyarakatan yaitu pemberian hak kepada Narapidana dan Anak.
“Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan telah menjadi sebuah kebijakan responsif sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik kedepan, kami terus berusahan memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Liberti.
Kemudian Liberti katakan, dari 5.837 WBP yang memperoleh remisi, sebanyak 122 orang WBP mendapatkan RU. II dimana mereka yang mendapatkan remisi ini akan langsung bebas.
Dalam pemberian remisi ini, Liberti berpesan kepada WBP agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum, kembali kepada keluarga dan agar menjadi anggota masyarakat yang baik serta taat hukum.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Makassar membacakan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI No: PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022 tentang Pemberian Remisi Umum 2022 kepada narapidana dan anak, dilanjutkan dengan penyerahan SK oleh Gubernur Sudirman, Kakanwil Liberti, dan Jajaran Forkopimda.
Usai pemberian remisi, Gubernur Sulsel, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, beserta jajaran Forkopimda Sulsel mengunjungi Pameran Hasil Karya WBP se-Sulsel.
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Aula Lapas Kelas I Makassar oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman bersama Kakanwil Liberti Sitinjak.
Sebelum dilaksanakan pemberian remisi , Gubernur Sulsel terlebih dahulu membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Gubernur Sulsel menyampaikan, di momen Hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh masyarakat termasuk para WBP. Oleh karena itu, pemerintah melalui Menkumham memberikan remisi kepada WBP yang telah menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti pembinaan, serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan terukur. Tujuannya yaitu menyiapkan bekal mental, spiritual, dan social untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali ke tengah-tengah masyarakat nantinya,” kata Andi Sudirman.
Lebih lanjut, Sudirman mengutip pesan Menkumham kepada WBP yang mendapat remisi agar memanfaatkan remisi ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh-sungguh.
“Tanamkan pada benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses Pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” ujar Sudirman kepada WBP yang hadir.
Tidak lupa, Sudirman berpesan kepada WBP yang mendapat remisi agar menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di tengah masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum” pesannya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan, pemberian remisi ini merupakan rangkaian puncak resolusi Pemasyarakatan yaitu pemberian hak kepada Narapidana dan Anak.
“Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan telah menjadi sebuah kebijakan responsif sekaligus komitmen untuk melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik kedepan, kami terus berusahan memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Liberti.
Kemudian Liberti katakan, dari 5.837 WBP yang memperoleh remisi, sebanyak 122 orang WBP mendapatkan RU. II dimana mereka yang mendapatkan remisi ini akan langsung bebas.
Dalam pemberian remisi ini, Liberti berpesan kepada WBP agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum, kembali kepada keluarga dan agar menjadi anggota masyarakat yang baik serta taat hukum.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Makassar membacakan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI No: PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022 tentang Pemberian Remisi Umum 2022 kepada narapidana dan anak, dilanjutkan dengan penyerahan SK oleh Gubernur Sudirman, Kakanwil Liberti, dan Jajaran Forkopimda.
Usai pemberian remisi, Gubernur Sulsel, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, beserta jajaran Forkopimda Sulsel mengunjungi Pameran Hasil Karya WBP se-Sulsel.
(agn)