Sebanyak 5.837 WBP Sulsel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Rabu, 17 Agustus 2022 - 18:50 WIB
loading...
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat memberikan remisi Hari Kemerdekaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Sulsel. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 5.837 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Sulawesi Selatan, terima remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu, (17/08/2022).
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Aula Lapas Kelas I Makassar oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman bersama Kakanwil Liberti Sitinjak.
Sebelum dilaksanakan pemberian remisi , Gubernur Sulsel terlebih dahulu membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Baca Juga: 544 Narapidana Lapas Palopo Dapat Remisi Kemerdekaan
Gubernur Sulsel menyampaikan, di momen Hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh masyarakat termasuk para WBP. Oleh karena itu, pemerintah melalui Menkumham memberikan remisi kepada WBP yang telah menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti pembinaan, serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan terukur. Tujuannya yaitu menyiapkan bekal mental, spiritual, dan social untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali ke tengah-tengah masyarakat nantinya,” kata Andi Sudirman.
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Aula Lapas Kelas I Makassar oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman bersama Kakanwil Liberti Sitinjak.
Sebelum dilaksanakan pemberian remisi , Gubernur Sulsel terlebih dahulu membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Baca Juga: 544 Narapidana Lapas Palopo Dapat Remisi Kemerdekaan
Gubernur Sulsel menyampaikan, di momen Hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh masyarakat termasuk para WBP. Oleh karena itu, pemerintah melalui Menkumham memberikan remisi kepada WBP yang telah menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti pembinaan, serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan terukur. Tujuannya yaitu menyiapkan bekal mental, spiritual, dan social untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali ke tengah-tengah masyarakat nantinya,” kata Andi Sudirman.
Lihat Juga :