Jual LC untuk Layanan Esek-esek di Room Karaoke, Waitress R3 Kafe Tersangka

Selasa, 30 Juni 2020 - 14:11 WIB
loading...
Jual LC untuk Layanan Esek-esek di Room Karaoke, Waitress R3 Kafe Tersangka
Polda Jatim menetapkan Dicky, seorang waitress kafe-karaoke R3 Cafe di Kota Blitar sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi. Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Polda Jatim menetapkan Dicky, seorang waitress kafe-karaoke R3 Cafe di Kota Blitar sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi . Tersangka diduga menawarkan Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu untuk layanan esek-esek di dalam room karaoke.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ada 19 orang yang diamankan saat penggerebekan pada Kamis (25/6/2020). Dari 19 orang yang diamankan ini rinciannya ada 12 LC, seorang tamu, seorang kasir, empat waiters, dan satu security. (Baca juga: Pembakaran Mobil Via Vallen, Polisi Temukan Jenglot Diduga Milik Pelaku )

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti celana dalam dan bra wanita, kondom bekas pakai hingga uang Rp1.845.000 dari kasir. "Kami tetapkan tersangka inisial D. Pekerjannya waitress pada R3 kafe dimana dilakukannya penggeledahan oleh penyidik Polda Jatim," kata Truno di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2020).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dan Polresta Blitar. Penggrebekan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, R3 kafe diduga sebagai tempat terjadinya tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. (Baca juga: Presiden Jokowi Minta Daerah Segera Cairkan Anggaran Kesehatan dan Bansos )

Saat melakukan penggrebekan, polisi juga menemui seorang tamu sedang melakukan hubungan asusila bersama LC di dalam ruang karaoke. "Untuk tarif (sekali main pelanggan dengan LC) antara Rp800.000 hingga Rp1 juta," ungkap Truno.

Dalam perkara ini, dimaksud dalam pasal 298 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. Ancaman hukumanya maksimum satu tahun empat bulan. "Tersangka tidak kami tahan dan hanya kami kenakan wajib lapor dengan domisili di Blitar. Untuk tempat karaokenya (ditutup atau tidak) akan kami koordinasikan dengan Polres untuk ke Pemda," pungkas Truno.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)