Angkut Kayu Ilegal dari Hutan Aceh, 2 Truk Ditangkap Petugas Gabungan

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 16:33 WIB
loading...
Angkut Kayu Ilegal dari Hutan Aceh, 2 Truk Ditangkap Petugas Gabungan
Dua unit truk pengangkut kayu ilegal ditangkap petugas gabungan dari KPH Wilayah III Aceh, dan BPKH Krung Perelak, Sabtu (13/8/2022). Foto/iNews TV/Muhammad Alfi
A A A
ACEH TIMUR - Dua unit truk pengangkut kayu gelondongan, berhasil ditangkap petugas gabungan dari KPH Wilayah III Aceh, dan BPKH Krung Perelak, Sabtu (13/8/2022). Kayu-kayu gelondongan tersebut, dipastikan merupakan kayu ilegal.



Selain menyita barang bukti dua unit truk penuh dengan kayu ilegal dalam bentuk gelondongan, petugas gabungan juga menangkap dua sopirnya. Penangkapan dua truk berisi penuh kayu ilegal ini, bermula dari adanya kecurigaan petugas saat melakukan patroli.



Saat petugas patroli di Jalan Paya Bili II Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, mendapati dua truk melintas dengan membawa kayu gelondongan. Akhirnya petugas langsung menghentikan laju kedua truk, dan melakukan pemeriksaan.



Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, didapati muatan truk penuh kayu gelondongan berjenis damar tidak dilengkapi dokumen resmi. Dari hasil pemeriksaan petugas, ada 16 batang kayu ilegal yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.



Kayu ilegal tersebut, diduga berasal dari aksi pembalakan liar di wilayah Kabupaten Aceh Timur, dan akan dikirim ke wilayah Kota Medan, Sumatera Utara. "Untuk kepentingan penyelidikan, seluruh kayu dan truk disita, serta dua sopir berinisial Z dan E masih kami periksa," tegas Kasi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan Wilayah III Aceh, Aan Kunaifi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)