Angkut Kayu Ilegal dari Hutan Aceh, 2 Truk Ditangkap Petugas Gabungan
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 16:33 WIB
loading...
Dua unit truk pengangkut kayu ilegal ditangkap petugas gabungan dari KPH Wilayah III Aceh, dan BPKH Krung Perelak, Sabtu (13/8/2022). Foto/iNews TV/Muhammad Alfi
A
A
A
ACEH TIMUR - Dua unit truk pengangkut kayu gelondongan, berhasil ditangkap petugas gabungan dari KPH Wilayah III Aceh, dan BPKH Krung Perelak, Sabtu (13/8/2022). Kayu-kayu gelondongan tersebut, dipastikan merupakan kayu ilegal.
Baca juga: Angkut Kayu Illegal Logging di Kobar, 2 Orang Ditangkap Polisi
Selain menyita barang bukti dua unit truk penuh dengan kayu ilegal dalam bentuk gelondongan, petugas gabungan juga menangkap dua sopirnya. Penangkapan dua truk berisi penuh kayu ilegal ini, bermula dari adanya kecurigaan petugas saat melakukan patroli.
Saat petugas patroli di Jalan Paya Bili II Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, mendapati dua truk melintas dengan membawa kayu gelondongan. Akhirnya petugas langsung menghentikan laju kedua truk, dan melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Angkut Kayu Illegal Logging di Kobar, 2 Orang Ditangkap Polisi
Selain menyita barang bukti dua unit truk penuh dengan kayu ilegal dalam bentuk gelondongan, petugas gabungan juga menangkap dua sopirnya. Penangkapan dua truk berisi penuh kayu ilegal ini, bermula dari adanya kecurigaan petugas saat melakukan patroli.
Saat petugas patroli di Jalan Paya Bili II Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, mendapati dua truk melintas dengan membawa kayu gelondongan. Akhirnya petugas langsung menghentikan laju kedua truk, dan melakukan pemeriksaan.
Lihat Juga :