Selingkuh dengan Istri Tetangga, Kades di Grobogan Ditetapkan jadi Tersangka

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 10:23 WIB
loading...
Selingkuh dengan Istri Tetangga, Kades di Grobogan Ditetapkan jadi Tersangka
Kepala Desa (Kades) Pulutan, Kabupaten Grobogan, berinisial D ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan. Foto/iNews TV/Rustaman Nusantara
A A A
GROBOGAN - Perselingkuhan Kepala Desa (Kades) Pulutan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, berinisial D dengan istri tetangganya, akhirnya naik status ke penyidikan. Satreskrim Polres Grobogan, juga telah menetapkan D sebagai tersangka.



Polisi tidak menahan tersangka perselingkuhan tersebut, karena hukumannya di bawah lima tahun penjara. Namun, D dikenakan wajib lapor ke Satreskrim Polres Grobogan. D harus melakukan wajib lapor sebanyak tiga kali setiap satu minggu.



"Kami tidak melakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Selain itu, tersangka kasus perselingkuhan ini juga merupakan kepala desa yang masih harus bekerja melayani masyarakat," tegas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Afiditya Arief Wibowo.



Afiditya menjelaskan, penetapan sebagai tersangka kasus perselingkuhan ini dilakukan, setelah penyidik melaksanakan berbagai langkah penyelidikan dan penyidikan, serta pemeriksaan.

Kasus perselingkuhan ini menggemparkan warga Desa Pulutan, karena Kades Pulutan kepergok sedang asyik ngamar dengan istri tetangganya. Kebetulan, saat penggerebekan tersebut, suami wanita itu sedang bekerja di Palembang.



Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, D yang tertangkap basah ngamar dengan wanita selingkuhannya pada akhir Mei 2022 lalu tersebut, juga sudah mengakui berselingkuh dengan istri tetangganya tersebut.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)