Selingkuh dengan Istri Tetangga, Kades di Grobogan Ditetapkan jadi Tersangka
Sabtu, 13 Agustus 2022 - 10:23 WIB
loading...
Kepala Desa (Kades) Pulutan, Kabupaten Grobogan, berinisial D ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan. Foto/iNews TV/Rustaman Nusantara
A
A
A
GROBOGAN - Perselingkuhan Kepala Desa (Kades) Pulutan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, berinisial D dengan istri tetangganya, akhirnya naik status ke penyidikan. Satreskrim Polres Grobogan, juga telah menetapkan D sebagai tersangka.
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Perwira Polisi saat Asyik Berduaan dengan Istri TNI
Polisi tidak menahan tersangka perselingkuhan tersebut, karena hukumannya di bawah lima tahun penjara. Namun, D dikenakan wajib lapor ke Satreskrim Polres Grobogan. D harus melakukan wajib lapor sebanyak tiga kali setiap satu minggu.
"Kami tidak melakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Selain itu, tersangka kasus perselingkuhan ini juga merupakan kepala desa yang masih harus bekerja melayani masyarakat," tegas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Afiditya Arief Wibowo.
Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Perwira Polisi saat Asyik Berduaan dengan Istri TNI
Polisi tidak menahan tersangka perselingkuhan tersebut, karena hukumannya di bawah lima tahun penjara. Namun, D dikenakan wajib lapor ke Satreskrim Polres Grobogan. D harus melakukan wajib lapor sebanyak tiga kali setiap satu minggu.
"Kami tidak melakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Selain itu, tersangka kasus perselingkuhan ini juga merupakan kepala desa yang masih harus bekerja melayani masyarakat," tegas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Afiditya Arief Wibowo.
Lihat Juga :