Angkut Kayu Illegal Logging di Kobar, 2 Orang Ditangkap Polisi

Senin, 07 Maret 2022 - 17:33 WIB
loading...
Angkut Kayu Illegal Logging di Kobar, 2 Orang Ditangkap Polisi
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat ekspose perkara penangkapan kayu ilegal di Kotawaringin Barat. Foto: MPI/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat ( Kobar ), Kalteng berhasil mengamankan dua orang yang membawa kayu tanpa dokumen atau illegal logging di Jalan A Yani, KM 63, Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, dua tersangka tersebut terlibat kasus kegiatan pengangkutan kayu tanpa disertai dokumen yang sah yang terjaring dalam Operasi Wanalaga Telabang 2022.



"Penangkapan ini merupakan Operasi Wanalaga Telabang 2022 yang sudah masuk 25 hari, saat ini tim masih bekerja mengungkap kasus-kasus kehutanan," ujar Bayu di Mapolres Kobar, Senin (7/3/2022).



Dia menerangkan, dua tersangka, ditangkap, Rabu (2/3/2022) sekira pukul 23.10 WIB. Keduanya adalah sopir truk berinisial FK dan AR. Kedua tersangka membawa kayu log tersebut diperoleh dari Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara.



"Kayu tersebut dibeli dari masyarakat di Arut Utara kemudian mau dijual kembali ke masyarakat di Pangkalan Banteng,” ungkapnya.

Bayu menambahkan, barang bukti yang diamankan dua unit truk roda enam dan 60 batang kayu log. Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3743 seconds (0.1#10.140)