Angkut Kayu Illegal Logging di Kobar, 2 Orang Ditangkap Polisi
Senin, 07 Maret 2022 - 17:33 WIB
loading...
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat ekspose perkara penangkapan kayu ilegal di Kotawaringin Barat. Foto: MPI/Sigit Dzakwan
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat ( Kobar ), Kalteng berhasil mengamankan dua orang yang membawa kayu tanpa dokumen atau illegal logging di Jalan A Yani, KM 63, Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, dua tersangka tersebut terlibat kasus kegiatan pengangkutan kayu tanpa disertai dokumen yang sah yang terjaring dalam Operasi Wanalaga Telabang 2022.
Baca juga: Pria Bejat! Bocah Perempuan 12 tahun Diancam Dibunuh, Diperkosa Lalu Diberi Uang Rp5.000
"Penangkapan ini merupakan Operasi Wanalaga Telabang 2022 yang sudah masuk 25 hari, saat ini tim masih bekerja mengungkap kasus-kasus kehutanan," ujar Bayu di Mapolres Kobar, Senin (7/3/2022).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, dua tersangka tersebut terlibat kasus kegiatan pengangkutan kayu tanpa disertai dokumen yang sah yang terjaring dalam Operasi Wanalaga Telabang 2022.
Baca juga: Pria Bejat! Bocah Perempuan 12 tahun Diancam Dibunuh, Diperkosa Lalu Diberi Uang Rp5.000
"Penangkapan ini merupakan Operasi Wanalaga Telabang 2022 yang sudah masuk 25 hari, saat ini tim masih bekerja mengungkap kasus-kasus kehutanan," ujar Bayu di Mapolres Kobar, Senin (7/3/2022).
Lihat Juga :