Anggap Dakwaan Sumir, Kuasa Hukum Mas Bechi Ajukan Eksepsi dan Minta Sidang Secara Offline

Senin, 18 Juli 2022 - 13:21 WIB
loading...
Anggap Dakwaan Sumir,...
Kuasa hukum terdakwa pencabulan Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika.Foto/Hartam
A A A
SURABAYA - Sidang kasus dugaan pencabulan santri dengan terdakwa Moch Subhci Azhal Tzani (MSAT) alias mas Bechi di PN Surabaya digelar secara tertutup, Senin (18/7/2022). Hanya pengacara dan majelis hakim yang hadir dalam sidang daring di Ruang Cakra ini.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kajati Mia Amiati menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif, yakni pasal pemerkosaan dan pencabulan dengan hukuman maksimal bervariasi.

Baca juga: Sidang Dugaan Pencabulan dengan Terdakwa Mas Bechi Digelar, 2 Kompi Brimob Diterjunkan

Kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika menilai, dakwaan jaksa sumir. Pihaknya mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. Kuasa hukum telah mengajukan surat kepada majelis hakim agar sidang digelar secara offline dengan menghadirkan terdakwa Mas Bechi.

Diketahui, Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan. Karena sidang secara daring, terdakwa MSAT berada di Rutan Medaeng. Terpantau di layar monitor, terdakwa MSAT mengenakan baju tahanan orange.

Meski begitu, Polda Jatim melakukan penjagaan secara ketat di halaman PN Surabaya, Jalan Arjuna. "Ruang sidang cakra yang akan digunakan untuk proses jalannya persidangan sudah disiapkan, termasuk juga layar monitor untuk terdakwa yang berada di Rutan Kelas Satu Medaeng," ujar Suparno, Humas PN Surabaya, Senin (18/7/2022).
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Hadiri Sidang Kasus...
Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Habis Jalani Operasi Keempat
Cerita Saksi Sidang...
Cerita Saksi Sidang Pemerasan K3, Diberi Uang Rp1 Juta untuk Buka Rekening
Rekomendasi
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved