Gubernur Khofifah Siapkan Solusi Permanen untuk Mengatasi Konflik Petani di Jember
loading...
A
A
A
JEMBER - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan telah merumuskan solusi permanen dan strategis untuk mengatasi konflik terkait kepemilikan kebun kopi antara warga Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabuapten Jember dengan warga Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi.
Orang nomor satu di Jatim itu juga telah meminta kepada Kepala Perhutani Jember untuk mempersiapkan data terkait status kepemilikan lahan dan kepemilikan kebun kopi. Penegasan status lahan oleh Perhutani itu sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan pemahaman kepada warga di kedua wilayah tersebut.
"Area hutan yang sudah ditanami kopi saat ini di Desa Mulyorejo juga bisa diusulkan sebagai kawasan yang masuk kategori perhutanan sosial. Sambil menunggu proses pengajuan perhutanan sosial kepada Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," katanya, Selasa (9/8/2022).
Dinas Kehutanan Jatim, kata dia, juga sudah diminta berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jember agar melakukan pendataan by name by addres by lahan dan segera dibuatkan perjanjian kerjasama untuk menjamin kepastian hubungan antara petani dengan Perum Perhutani.
"Dengan begitu akan memberikan manfaat yang besar serta kepastian hukum bagi masyarakat pengguna lahan. Terlebih tahun ini Provinsi Jatim mendapatkan kuota sebanyak 500.000 hektare kawasan hutan untuk bisa dimanfaatkan bagi perhutanan sosial," terangnya.
Dengan solusi tersebut, Khofifah yakin akan membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Baik warga Kabupaten Jember maupun warga Kabupaten Banyuwangi. "Karena akar masalahnya ternyata adalah kepemilikan kebun kopi. Yang sering terjadi konflik kepentingan ketika panen kopi, terdapat warga yang tidak mengelola kebun ikut memanen hasil kebun kopi," urai Khofifah.
Orang nomor satu di Jatim itu juga telah meminta kepada Kepala Perhutani Jember untuk mempersiapkan data terkait status kepemilikan lahan dan kepemilikan kebun kopi. Penegasan status lahan oleh Perhutani itu sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan pemahaman kepada warga di kedua wilayah tersebut.
"Area hutan yang sudah ditanami kopi saat ini di Desa Mulyorejo juga bisa diusulkan sebagai kawasan yang masuk kategori perhutanan sosial. Sambil menunggu proses pengajuan perhutanan sosial kepada Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," katanya, Selasa (9/8/2022).
Dinas Kehutanan Jatim, kata dia, juga sudah diminta berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jember agar melakukan pendataan by name by addres by lahan dan segera dibuatkan perjanjian kerjasama untuk menjamin kepastian hubungan antara petani dengan Perum Perhutani.
"Dengan begitu akan memberikan manfaat yang besar serta kepastian hukum bagi masyarakat pengguna lahan. Terlebih tahun ini Provinsi Jatim mendapatkan kuota sebanyak 500.000 hektare kawasan hutan untuk bisa dimanfaatkan bagi perhutanan sosial," terangnya.
Dengan solusi tersebut, Khofifah yakin akan membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Baik warga Kabupaten Jember maupun warga Kabupaten Banyuwangi. "Karena akar masalahnya ternyata adalah kepemilikan kebun kopi. Yang sering terjadi konflik kepentingan ketika panen kopi, terdapat warga yang tidak mengelola kebun ikut memanen hasil kebun kopi," urai Khofifah.
(don)