Bayar Denda Rp200 Juta, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Bersyarat

Selasa, 09 Agustus 2022 - 14:11 WIB
loading...
A A A
Total suap yang diberikan pada Nyono sebesar Rp275 juta. Saat persidangan, majelis makim Pengadilan Tipikor Surabaya, memvonis NSW bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Hak politik mantan ketua DPD Partai Golkar Jatim itu juga dicabut selama 3 tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman. Di tingkat Mahkamah Agung (MA), hukuman NWS diperberat menjadi lima tahun penjara.
(san)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2399 seconds (0.1#10.140)