Bayar Denda Rp200 Juta, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Bersyarat

Selasa, 09 Agustus 2022 - 14:11 WIB
loading...
A A A
“Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya, yaitu 8 Agustus 2022,” ujar Jalu.

Jalu menegaskan, bahwa sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pada 25 Februari 2022.

“Karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB,” imbuh Jalu.



Lantaran sifatnya bersyarat, kata dia, maka NSW masih wajib mengikuti program pembimbingan selama masa CMB. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Surabaya menetapkan NSW wajib lapor.

"Setiap seminggu sekali NSW harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya. CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali, atau tidak melaksanakan wajib lapor,” tegas Jalu.

Diketahui, Nyono ditangkap penyidik KPK, di Stasiun Balapan Solo, pada Februari 2018. Saat itu, dia sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Jombang, berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Muchtar.

Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan USD9.500 dalam bentuk pecahan.



Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang. Nyono ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2225 seconds (0.1#10.140)