Bayar Denda Rp200 Juta, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Bersyarat

Selasa, 09 Agustus 2022 - 14:11 WIB
loading...
Bayar Denda Rp200 Juta,...
Mantan Bupati Jombang Nyono bebas. Foto: Lukman/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada Senin 8 Agustus 2022.

Nyono bebas melalui program integrasi sosial yaitu cuti menjelang bebas (CMB).

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Zaeroji, NSW yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya.

Baca juga: Jombang Geger, Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli Santriwati

Selain pidana badan selama 5 tahun, hakim juga mengharuskan NSW membayar denda sebesar Rp200 juta.

Denda itu, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dibayar NSW dalam tiga termin. Yaitu pada medio Juli 2019 hingga November 2021.

“Sehingga, NSW berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi,” kata Zaeroji, Selasa (9/8/2022).

Kepala Lapas Klas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang menambahkan, NSW ditahan oleh penyidik KPK sejak 4 Februari 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Surabaya, di Porong, pada 27 Juni 2019.

Baca: Banjir Bandang Terjang Jombang, Jembatan Banjaragung Putus

Selama menjalani pidana, NSW sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan. Sehingga, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023, maju menjadi 8 Oktober 2022.

“Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya, yaitu 8 Agustus 2022,” ujar Jalu.

Jalu menegaskan, bahwa sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya telah menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pada 25 Februari 2022.

“Karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB,” imbuh Jalu.

Baca: Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Jombang Ditahan

Lantaran sifatnya bersyarat, kata dia, maka NSW masih wajib mengikuti program pembimbingan selama masa CMB. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Surabaya menetapkan NSW wajib lapor.

"Setiap seminggu sekali NSW harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya. CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali, atau tidak melaksanakan wajib lapor,” tegas Jalu.

Diketahui, Nyono ditangkap penyidik KPK, di Stasiun Balapan Solo, pada Februari 2018. Saat itu, dia sedang mencalonkan diri sebagai Bupati Jombang, berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Muchtar.

Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan USD9.500 dalam bentuk pecahan.

Baca: Kebakaran di RSUD Jombang Perawat dan Pasien Panik

Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang. Nyono ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif.

Total suap yang diberikan pada Nyono sebesar Rp275 juta. Saat persidangan, majelis makim Pengadilan Tipikor Surabaya, memvonis NSW bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Hak politik mantan ketua DPD Partai Golkar Jatim itu juga dicabut selama 3 tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman. Di tingkat Mahkamah Agung (MA), hukuman NWS diperberat menjadi lima tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Pemkot Tangsel Raih...
Pemkot Tangsel Raih Predikat Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Indramayu Masuk Top...
Indramayu Masuk Top 5 Kinerja Terbaik Daerah Se-Indonesia, Bupati Lucky: Alhamdulillah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Rekomendasi
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved