Bayar Denda Rp200 Juta, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Bersyarat

Selasa, 09 Agustus 2022 - 14:11 WIB
loading...
Bayar Denda Rp200 Juta,...
Mantan Bupati Jombang Nyono bebas. Foto: Lukman/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada Senin 8 Agustus 2022.

Nyono bebas melalui program integrasi sosial yaitu cuti menjelang bebas (CMB).

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Zaeroji, NSW yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya.

Baca juga: Jombang Geger, Pimpinan Ponpes Diduga Cabuli Santriwati

Selain pidana badan selama 5 tahun, hakim juga mengharuskan NSW membayar denda sebesar Rp200 juta.

Denda itu, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dibayar NSW dalam tiga termin. Yaitu pada medio Juli 2019 hingga November 2021.

“Sehingga, NSW berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi,” kata Zaeroji, Selasa (9/8/2022).

Kepala Lapas Klas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang menambahkan, NSW ditahan oleh penyidik KPK sejak 4 Februari 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Surabaya, di Porong, pada 27 Juni 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Pemkot Tangsel Raih...
Pemkot Tangsel Raih Predikat Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Indramayu Masuk Top...
Indramayu Masuk Top 5 Kinerja Terbaik Daerah Se-Indonesia, Bupati Lucky: Alhamdulillah
BNPP RI Percepat Penataan...
BNPP RI Percepat Penataan Ruang Eks OBP di Simantipal dan Pulau Sebatik
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
Rekomendasi
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved