Ketua RT di Palopo Dipecat Jika Kasus COVID-19 di Wilayahnya Meningkat
loading...
A
A
A
PALOPO - Langkah tegas bakal diambil Wali Kota Palopo HM Judas Amir, terhadap ketua RT yang lalai mengawasi warganya dalam penanganan COVID-19.
Bahkan ketua RT akan dipecat, jika kasus COVID-19 terus meningkat di daerah tersebut. Saat ini jumlah positif COVID-19 di Kota Palopo bertambah 3 orang sehingga total menjadi 9 orang. Informasi yang dihimpun menyebutkan tiga orang ini merupakan satu keluarga yang tinggal di Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara.
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, mengambil langkah tegas, memberhentikan atau memecat Ketua RT dimana keluarga ini tinggal.
Dalam rapat paripurna dengan agenda penyerahan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun Anggaran 2019, HM Judas Amir, menyampaikan hal tersebut di atas.
Dikatakan mantan Anggota DPRD Luwu ini, pagi tadi dia telah memberhentikan satu orang RT karena dinilainya lalai dalam menjalankan tugasnya terkait pengawasan dalam penanganan COVID-19 di Kota Palopo.
"Saya tindaki RT ini karena kewajibannya tidak dia laksanakan, dia lalai dan teledor dalam menjalankan tugasnya. Dia tidak mengawasi warganya yang keluar masuk kota dan tidak memeriksakan warganya ke dokter atau puskesmas," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini merupakan pemahaman yang baik bagi RT, RW agar mereka harus bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat.
"Saya juga berharap agar kita dapat menjadi tauladan bagi masyarakat kita, artinya bahwa kita sebagai pejabat negara juga sebagai pengayom masyarakat, itu harus kita jaga. Mari bersama kita pelihara Palopo ini dengan baik," serunya.
Bahkan ketua RT akan dipecat, jika kasus COVID-19 terus meningkat di daerah tersebut. Saat ini jumlah positif COVID-19 di Kota Palopo bertambah 3 orang sehingga total menjadi 9 orang. Informasi yang dihimpun menyebutkan tiga orang ini merupakan satu keluarga yang tinggal di Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara.
Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, mengambil langkah tegas, memberhentikan atau memecat Ketua RT dimana keluarga ini tinggal.
Dalam rapat paripurna dengan agenda penyerahan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun Anggaran 2019, HM Judas Amir, menyampaikan hal tersebut di atas.
Dikatakan mantan Anggota DPRD Luwu ini, pagi tadi dia telah memberhentikan satu orang RT karena dinilainya lalai dalam menjalankan tugasnya terkait pengawasan dalam penanganan COVID-19 di Kota Palopo.
"Saya tindaki RT ini karena kewajibannya tidak dia laksanakan, dia lalai dan teledor dalam menjalankan tugasnya. Dia tidak mengawasi warganya yang keluar masuk kota dan tidak memeriksakan warganya ke dokter atau puskesmas," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini merupakan pemahaman yang baik bagi RT, RW agar mereka harus bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat.
"Saya juga berharap agar kita dapat menjadi tauladan bagi masyarakat kita, artinya bahwa kita sebagai pejabat negara juga sebagai pengayom masyarakat, itu harus kita jaga. Mari bersama kita pelihara Palopo ini dengan baik," serunya.
(agn)