Penyelundupan Terumbu Karang Merah Berhasil Digagalkan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VI, berhasil mengagalkan penyelundupan terumbu karang merah sebanyak 350 karung yang ditemukan di atas kapal nelayan berasal dari pulau Sapuka Kabupaten Pangkep.
Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama TNI Benny Sukandari mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh intelijen dan diamankan pada 28 Juli 2022 lalu.
"Maka saya selaku Komandan Lantamal VI memerintahkan satuan atau unsur patroli keamanan laut untuk menindaklanjuti info tersebut dengan hasil tertangkapnya penyelundupan barang dengan barang bukti 324 koli terumbu karang merah," katanya saat memberikan keterangan pada Senin, (1/8/2022).
Terumbu karang merah atau disebut dengan nama latinnya Tubipora Musica juga bisa dikenal dengan masyarakat dengan sebutan Marzan. Sebagian negara menggunakan terumbu karang merah sebagai perhiasan seperti cincin, lionting, anting-anting, tasbih, dan sebagainya.
"Ada yang menggunakan terumbu karang merah sebagai bahan obat-obatan serta kosmetik. Beberapa negara yang diketahui antara lain, India, China, Spanyol, Prancis, dan sebagainya. Dipasaran lokal, harga terumbu karang bisa mencapai ratusan ribu rupiah untuk ukuran sebesar batu cincin," ungkapnya.
Saat ini, pihak Lantamal VI masih mengejar pemilik kapal KM Sabuk Nusantara 66. Diketahui, pemilik kapal tersebut inisial M yang diduga sebagai pemilik kapal yang mengangkut terumbu karang merah.
"Mengenai kerugian negara bisa diperkirakan Rp2,5 miliar, tapi bukan masalah Rp2 miliarnya, namun untuk merawat terumbu karang ini, perlu waktu 10 sampai 20 tahun, karena terumbu karang yang merah seperti yang saya sampaikan itu kalau kita ambil, otomatis daerah tempat bersarangnya selain ikan, udang dan sebagainya, kita melihatnya dampak yang besar," ucapnya.
Untuk tahap pengiriman barang tersebut, diketahui bahwa terumbu karang diambil di dasar laut ini akan di ekspor keluar negeri.
Kini pihaknya juga masih pembelajaran perihal jalur pengiriman bongkar muat yang dilakukan oleh pelaku.
Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama TNI Benny Sukandari mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh intelijen dan diamankan pada 28 Juli 2022 lalu.
"Maka saya selaku Komandan Lantamal VI memerintahkan satuan atau unsur patroli keamanan laut untuk menindaklanjuti info tersebut dengan hasil tertangkapnya penyelundupan barang dengan barang bukti 324 koli terumbu karang merah," katanya saat memberikan keterangan pada Senin, (1/8/2022).
Terumbu karang merah atau disebut dengan nama latinnya Tubipora Musica juga bisa dikenal dengan masyarakat dengan sebutan Marzan. Sebagian negara menggunakan terumbu karang merah sebagai perhiasan seperti cincin, lionting, anting-anting, tasbih, dan sebagainya.
"Ada yang menggunakan terumbu karang merah sebagai bahan obat-obatan serta kosmetik. Beberapa negara yang diketahui antara lain, India, China, Spanyol, Prancis, dan sebagainya. Dipasaran lokal, harga terumbu karang bisa mencapai ratusan ribu rupiah untuk ukuran sebesar batu cincin," ungkapnya.
Saat ini, pihak Lantamal VI masih mengejar pemilik kapal KM Sabuk Nusantara 66. Diketahui, pemilik kapal tersebut inisial M yang diduga sebagai pemilik kapal yang mengangkut terumbu karang merah.
"Mengenai kerugian negara bisa diperkirakan Rp2,5 miliar, tapi bukan masalah Rp2 miliarnya, namun untuk merawat terumbu karang ini, perlu waktu 10 sampai 20 tahun, karena terumbu karang yang merah seperti yang saya sampaikan itu kalau kita ambil, otomatis daerah tempat bersarangnya selain ikan, udang dan sebagainya, kita melihatnya dampak yang besar," ucapnya.
Untuk tahap pengiriman barang tersebut, diketahui bahwa terumbu karang diambil di dasar laut ini akan di ekspor keluar negeri.
Kini pihaknya juga masih pembelajaran perihal jalur pengiriman bongkar muat yang dilakukan oleh pelaku.