Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ungkap Sindikat Mobil Bodong
Jum'at, 29 Juli 2022 - 18:35 WIB
loading...
Sindikat penjualan kendaraan bodong atau tanpa surat surat lengkap di media sosial (Medsos), berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. SINDOnews/Era
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Sindikat penjualan kendaraan bodong atau tanpa surat surat lengkap di media sosial (Medsos), berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Selasa (26/7/2022) lalu.
Para pelaku yang berhasil diamankan yakni AY, DH, RMS, EFF dan F, termasuk barang bukti (BB) 8 unit mobil dari berbagai merk yang disita dari para pelaku.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan penangkapan para pelaku bermula dari kecurigaan anggotanya melihat postingan di sosial media yang dilakukan oleh AY dan DH mengenai penjualan mobil tersebut. Pasalnya harga yang ditawarkan sangat murah.
Dikatakan Harissandi, saat itu pihak penyidik Polres Lubuklinggau sedang melakukan Cyber Patroli di sosmed dan menemukan postingan penjualan mobil dengan harga murah, kemudian anggota berpura-pura menjadi pembeli. Setelah disepakati dengan harga pertemuan dilakukan di Kota Lubuklinggau.
“Semua mobil yang ditawarkan tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)” jelas Harissandi di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (29/7/2022).
Para pelaku yang berhasil diamankan yakni AY, DH, RMS, EFF dan F, termasuk barang bukti (BB) 8 unit mobil dari berbagai merk yang disita dari para pelaku.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan penangkapan para pelaku bermula dari kecurigaan anggotanya melihat postingan di sosial media yang dilakukan oleh AY dan DH mengenai penjualan mobil tersebut. Pasalnya harga yang ditawarkan sangat murah.
Dikatakan Harissandi, saat itu pihak penyidik Polres Lubuklinggau sedang melakukan Cyber Patroli di sosmed dan menemukan postingan penjualan mobil dengan harga murah, kemudian anggota berpura-pura menjadi pembeli. Setelah disepakati dengan harga pertemuan dilakukan di Kota Lubuklinggau.
“Semua mobil yang ditawarkan tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)” jelas Harissandi di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (29/7/2022).
Lihat Juga :