Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ungkap Sindikat Mobil Bodong

Jum'at, 29 Juli 2022 - 18:35 WIB
loading...
Menyamar Jadi Pembeli,...
Sindikat penjualan kendaraan bodong atau tanpa surat surat lengkap di media sosial (Medsos), berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. SINDOnews/Era
A A A
LUBUKLINGGAU - Sindikat penjualan kendaraan bodong atau tanpa surat surat lengkap di media sosial (Medsos), berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Selasa (26/7/2022) lalu.

Para pelaku yang berhasil diamankan yakni AY, DH, RMS, EFF dan F, termasuk barang bukti (BB) 8 unit mobil dari berbagai merk yang disita dari para pelaku.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan penangkapan para pelaku bermula dari kecurigaan anggotanya melihat postingan di sosial media yang dilakukan oleh AY dan DH mengenai penjualan mobil tersebut. Pasalnya harga yang ditawarkan sangat murah.

Dikatakan Harissandi, saat itu pihak penyidik Polres Lubuklinggau sedang melakukan Cyber Patroli di sosmed dan menemukan postingan penjualan mobil dengan harga murah, kemudian anggota berpura-pura menjadi pembeli. Setelah disepakati dengan harga pertemuan dilakukan di Kota Lubuklinggau.

“Semua mobil yang ditawarkan tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)” jelas Harissandi di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (29/7/2022).

Ditambahkan oleh Kapolres, semua kendaraan memiliki surat palsu dan tidak sesuai dengan nomor rangka mesin pada kendaraan. Setelah tim berhasil menangkap dua tersangka AY dan DH, diketahui bahwa mobil tersebut merupakan mobil yang berasal dari Jakarta.

“Sejauh ini kendaraa yang berhasil dijual oleh para tersangka sebanyak 30 hingga 50 mobil dengan berbagai merk, dengan kisaran harga Rp25 Juta," katanya.

Baca: Viral Video Percakapan Kopda M dengan Kabul Sehari setelah Penembakan, Polisi Lakukan Pendalaman.

Kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil menyita 8 unit kendaraan roda empat bodong tanpa memiliki surat kendaraan yang sah, yang sudah dijual di seputaran Kota Lubuklinggau, dan Muratara.

“Kini tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran terlebih kendaraan sudah banyak tersebar di masyarakat terutama di luar Kota Lubuklinggau,” jelasnya.

Baca Juga: IRT di Bali Tewas Usai Loncat dari Jembatan, Titip Pesan Ini untuk sang Anak.

Sementara itu untuk surat kendaraan berupa STNK itu palsu, pelaku mendapatkannya dengan cara cetak sendiri, dengan cara memesan dari Jakarta, dia memesan satu STNK dengan harga sekitar Rp15 juta.

Akibat perbuatan para pelaku ini, mereka dikenakan tindak pidana dalam Pasal Pemalsuan dokuman yakni Pasal 263 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman pidana penjata selama enam tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)