Paksa Jual Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan, 2 Pemuda Diamankan
loading...
![Paksa Jual Bendera Merah...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2022/07/28/701/839905/paksa-jual-bendera-merah-putih-ke-pengguna-jalan-2-pemuda-diamankan-tzn.webp)
Dua orang penjual bendera merah putih dengan memaksa pengguna jalan diamankan polisi. SINDOnews/Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Dua orang penjual bendera merah putih dengan memaksa pengguna jalan diamankan polisi . Kedua pemuda tersebut melakukan aksinya di Jalan Raya Nyalindung, Kampung Baros I RT 02/04, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/07/22).
Menjelang hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022 mendatang, pedagang bendera merah putih dengan cara paksa menjamur di sepanjang jalan yang berada di Sukabumi. Hal tersebut meresahkan pengguna jalan.
Salah satu akun Facebook, Aden Rangga mencurahkan keluhannya tersebut di group Sukabumi Facebook. Ia meminta kepada Polres Sukabumi untuk menertibkan pedagang bendera yang menjual bendera dengan cara memaksa kepada para pengendara yang sedang melintas di jalan raya.
Merespon keluhan tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah memerintah jajarannya untuk menindak dan menertibkan aksi yang merugikan masyarakat tersebut, untuk menciptakan keamanan, ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan di Sukabumi.
"Kapolres Sukabumi sudah memerintahkan semua jajaran untuk menindak dan menertibkan penjualan bendera merah putih yang dijual secara paksa di jalanan," tegas Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah kepada MNC Portal Indonesia.
Baca: Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: Kelak di Akhirat Anda Akan Didakwa.
Sementara itu, menindaklanjuti perintah Kapolres Sukabumi itu, jajaran Polsek Nyalindung telah mengamankan oknum warga berinisial IH yang bertindak sebagai koordinator penjual bendera dan AS yang berperan sebagai penjual bendera.
Baca Juga: Terlalu Polos, Ibu dan 2 Anak Perempuannya Rela Disetubuhi Dukun Secara Bergiliran.
Kapolsek Nyalindung, AKP R Dandan Nugraha Gaos mengatakan bahwa dua oknum pemuda yang ditangkap itu diduga menjual bendera secara paksa kepada para pengendara yang melintasi wilayah Kecamatan Nyalindung, baik yang akan atau menuju Sagaranten ataupun sebaliknya menuju Kota Sukabumi.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar Rp25.000," ujar Dandan.
Menjelang hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022 mendatang, pedagang bendera merah putih dengan cara paksa menjamur di sepanjang jalan yang berada di Sukabumi. Hal tersebut meresahkan pengguna jalan.
Salah satu akun Facebook, Aden Rangga mencurahkan keluhannya tersebut di group Sukabumi Facebook. Ia meminta kepada Polres Sukabumi untuk menertibkan pedagang bendera yang menjual bendera dengan cara memaksa kepada para pengendara yang sedang melintas di jalan raya.
Merespon keluhan tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah memerintah jajarannya untuk menindak dan menertibkan aksi yang merugikan masyarakat tersebut, untuk menciptakan keamanan, ketertiban serta kenyamanan pengguna jalan di Sukabumi.
"Kapolres Sukabumi sudah memerintahkan semua jajaran untuk menindak dan menertibkan penjualan bendera merah putih yang dijual secara paksa di jalanan," tegas Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah kepada MNC Portal Indonesia.
Baca: Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: Kelak di Akhirat Anda Akan Didakwa.
Sementara itu, menindaklanjuti perintah Kapolres Sukabumi itu, jajaran Polsek Nyalindung telah mengamankan oknum warga berinisial IH yang bertindak sebagai koordinator penjual bendera dan AS yang berperan sebagai penjual bendera.
Baca Juga: Terlalu Polos, Ibu dan 2 Anak Perempuannya Rela Disetubuhi Dukun Secara Bergiliran.
Kapolsek Nyalindung, AKP R Dandan Nugraha Gaos mengatakan bahwa dua oknum pemuda yang ditangkap itu diduga menjual bendera secara paksa kepada para pengendara yang melintasi wilayah Kecamatan Nyalindung, baik yang akan atau menuju Sagaranten ataupun sebaliknya menuju Kota Sukabumi.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar Rp25.000," ujar Dandan.
(nag)