Gudang Penimbunan BBM di Pringsewu Digerebek, Seminggu Untung Rp7 Juta
Kamis, 28 Juli 2022 - 01:28 WIB
loading...
A
A
A
"Tanki BBM kendaraan yang normalnya hanya bisa menampung 42 liter oleh tersangka dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa muat hingga 400 liter. Selanjutnya, BBM dipindahkan ke dalam galon," ungkapnya.
Baca: Polda Bali Gerebek Gudang Penimbunan BBM, Sita 11.400 Liter Solar Subsidi
Setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang di wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung. Dalam seminggu, keuntungan pelaku mencapai Rp7 juta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana maksimal selama 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.
Baca: Polda Bali Gerebek Gudang Penimbunan BBM, Sita 11.400 Liter Solar Subsidi
Setelah ditimbun, oleh tersangka BBM jenis solar tersebut dijual kepada para pedagang di wilayah Pardasuka hingga ke Bandar Lampung. Dalam seminggu, keuntungan pelaku mencapai Rp7 juta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana maksimal selama 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.
(san)
Lihat Juga :