3 Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Rabu, 27 Juli 2022 - 16:20 WIB
loading...
3 Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Tiga tersangka pelaku bullying korban SD di Kabupaten Tasikmalaya dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan, tiga tersangka dalam kasus perundungan atau bullying bocah SD di Kabupaten Tasikmalaya tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, perlakuan terhadap ketiga tersangka sesuai Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan Upaya Diversi.


"Menurut UU (Undang-Undang) Nomor 11 tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana," kata Ibrahim, Rabu (27/7/2022).



Upaya itu pun, lanjut Ibrahim, merupakan hasil koordinasi antara penyidik Polres Tasikmalaya, PPA Polda Jabar, KPAID Tasikmalaya, dan Bapas. Atas dasar itulah, ketiga tersangka yang masih berstatus anak-anak itu tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

"Mekanisme diversi sesuai hasil yang dilakukan oleh tim bersama Bapas itu dimungkinkan (tersangka) dikembalikan kepada lingkungannya dengan berbagai pertimbangan," kata Ibrahim.



Meskipun ketiga tersangka dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing, namun Ibrahim menegaskan bahwa mereka tetap dalam pengawasan tim, termasuk Bapas.

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perundungan atau bullying bocah SD di Kabupaten Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, ketiga terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan teman korban yang ada dalam video yang sempat viral itu.

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, Selasa (26/7/2022).



Menurut Ibrahim, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar yang juga meliba tkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.

Diketahui, bocah berinisial F yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut menjadi korban bullying teman-teman sebayanya.

Korban dipaksa memperkosa kucing dan momen tersebut direkam kamera serta videonya disebarluaskan melalui media sosial (medsos). Korban yang diduga depresi berat akibat bullying tersebut akhirnya meninggal dunia, Minggu (17/7/2022) lalu.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3590 seconds (0.1#10.140)