3 Tersangka Kasus Bullying di Tasikmalaya Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Rabu, 27 Juli 2022 - 16:20 WIB
loading...
3 Tersangka Kasus Bullying...
Tiga tersangka pelaku bullying korban SD di Kabupaten Tasikmalaya dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat menyatakan, tiga tersangka dalam kasus perundungan atau bullying bocah SD di Kabupaten Tasikmalaya tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, perlakuan terhadap ketiga tersangka sesuai Undang- Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak dan Upaya Diversi.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying Bocah SD di Tasikmalaya

"Menurut UU (Undang-Undang) Nomor 11 tahun 2012, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana," kata Ibrahim, Rabu (27/7/2022).



Upaya itu pun, lanjut Ibrahim, merupakan hasil koordinasi antara penyidik Polres Tasikmalaya, PPA Polda Jabar, KPAID Tasikmalaya, dan Bapas. Atas dasar itulah, ketiga tersangka yang masih berstatus anak-anak itu tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

"Mekanisme diversi sesuai hasil yang dilakukan oleh tim bersama Bapas itu dimungkinkan (tersangka) dikembalikan kepada lingkungannya dengan berbagai pertimbangan," kata Ibrahim.

Baca juga: Polisi Buru Penyebar Video Viral Korban Bullying Perkosa Kucing di Tasikmalaya

Meskipun ketiga tersangka dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing, namun Ibrahim menegaskan bahwa mereka tetap dalam pengawasan tim, termasuk Bapas.

Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perundungan atau bullying bocah SD di Kabupaten Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, ketiga terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan teman korban yang ada dalam video yang sempat viral itu.

"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Viral Emak-emak PKL Sekitar Alun-alun Majalengka Berantem, Bupati: Tentu Kita Prihatin

Menurut Ibrahim, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar yang juga meliba tkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.

Diketahui, bocah berinisial F yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut menjadi korban bullying teman-teman sebayanya.

Korban dipaksa memperkosa kucing dan momen tersebut direkam kamera serta videonya disebarluaskan melalui media sosial (medsos). Korban yang diduga depresi berat akibat bullying tersebut akhirnya meninggal dunia, Minggu (17/7/2022) lalu.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Gus Falah Desak Pelaku...
Gus Falah Desak Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Brutal Wanita di Bandung Dihukum Seberat-Beratnya
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Rekomendasi
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved