Hakim Nonaktif Itong dan Hamdan Saling Bantah Dalam Sidang Suap
loading...
A
A
A
Menanggapi keterangan Itong, terdakwa Hamdan menyatakan bahwa pernyataan itu tidak benar. Ia menyebut bahwa dalam perkara pembubaran PT. SGP, Hakim Itong sendiri lah yang melobi Wakil Ketua PN Surabaya agar ia dapat menangani perkara tersebut. "Yang melobi Waka PN itu saksi (Hakim Itong) sendiri,” tukasnya.
Hamdan juga membantah soal pengakuan Itong yang tidak menerima uang. Ia menyebut, beberapa kali sudah memberikan uang pada Itong terkait dengan beberapa perkara. Besarannya pun, bervariasi. “Permohonan sebelum masuk, bawa uang. Jadi uang diterima duluan oleh hakim Itong,” tegasnya.
Saling bantah sempat terjadi saat Ketua Majelis Hakim Tongani meminta tanggapan saksi Itong terkait bantahan terdakwa Hamdan. Hingga akhirnya, Hakim Tongani menegaskan pertanyaan, apakah keduanya tetap pada pendapatnya masing-masing. Baik saksi hakim Itong maupun terdakwa Hamdan menyatakan tidak akan mengubah keterangannya.
Diketahui, Itong Isnaeni Hidayat menjalani persidangan bersama dengan M Hamdan, Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Ketiga terdakwa dianggap terlibat dalam perkara gratifikasi suap terkait dengan pembubaran PT SGP.
Total sejumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini menurut dakwaan jaksa adalah sebesar Rp400 juta. Dalam perkara ini terdakwa Itong telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap.
Dalam perkara ini, Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu, Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hamdan juga membantah soal pengakuan Itong yang tidak menerima uang. Ia menyebut, beberapa kali sudah memberikan uang pada Itong terkait dengan beberapa perkara. Besarannya pun, bervariasi. “Permohonan sebelum masuk, bawa uang. Jadi uang diterima duluan oleh hakim Itong,” tegasnya.
Saling bantah sempat terjadi saat Ketua Majelis Hakim Tongani meminta tanggapan saksi Itong terkait bantahan terdakwa Hamdan. Hingga akhirnya, Hakim Tongani menegaskan pertanyaan, apakah keduanya tetap pada pendapatnya masing-masing. Baik saksi hakim Itong maupun terdakwa Hamdan menyatakan tidak akan mengubah keterangannya.
Diketahui, Itong Isnaeni Hidayat menjalani persidangan bersama dengan M Hamdan, Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Ketiga terdakwa dianggap terlibat dalam perkara gratifikasi suap terkait dengan pembubaran PT SGP.
Total sejumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini menurut dakwaan jaksa adalah sebesar Rp400 juta. Dalam perkara ini terdakwa Itong telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap.
Dalam perkara ini, Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu, Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(nic)