Hakim Nonaktif Itong dan Hamdan Saling Bantah Dalam Sidang Suap

Selasa, 26 Juli 2022 - 23:20 WIB
loading...
Hakim Nonaktif Itong dan Hamdan Saling Bantah Dalam Sidang Suap
Hakim Nonaktif Itong usai mengikuti sidang lanjutan, dalam sidang ini Itong dan tersangka lain saling bantah. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Aksi saling bantah antara terdakwa Itong Isnaini Hidayat dengan dua terdakwa perkara dugaan suap lainnya, Panitera Pengganti M. Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono terjadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/7/2022).

Pada kesaksian awal, Itong menjelaskan duduk perkara yang menjerat kedua terdakwa. Hakim nonaktif PN Surabaya itu membantah mengenal terdakwa Hendro dan mengetahui jika Hamdan adalah Panitera Pengganti di PN Surabaya.

"Sebelumnya saya tidak mengenal terdakwa Hendro. Baru tahu setelah peristiwa (OTT KPK) itu. Kalau terdakwa Hamdan saya kenal sebagai panitera pengganti di PN Surabaya," kata Itong.



Ditanya Jaksa terkait perkara dugaan suap yang menjerat kedua terdakwa? Itong menyatakan, dia tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait perkara pembubaran perusahaan yang tengah disidangkannya. Bahkan, apa yang dilakukan oleh terdakwa Hamdan, tidak pernah diketahui dirinya sebagai Hakim.

“Terdakwa (Hamdan) memang pernah ngomong, jika dia akan melobi Pak wakil ketua (PN) untuk perkara ini. Tapi saya bilang, saya tidak pernah minta-minta perkara pada ketua atau wakil ketua meski saya satu angkatan dengan mereka,” ungkap Itong.



Selang 3 atau 4 hari setelah pembicaraan itu, kata Itong, dirinya memang ditunjuk untuk menangani perkara pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP). Namun ia tidak mengetahui bagaimana proses hingga dirinya ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

Terkait bagaimana dengan uang suap sebesar Rp260 juta atau Rp140 juta yang diserahkan Hamdan, tanya jaksa, Itong membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang berapa pun jumlahnya dari perkara itu. “Saya tidak terima uang yang Rp260 juta atau yang Rp140 juta,” ketusnya.



Menanggapi keterangan Itong, terdakwa Hamdan menyatakan bahwa pernyataan itu tidak benar. Ia menyebut bahwa dalam perkara pembubaran PT. SGP, Hakim Itong sendiri lah yang melobi Wakil Ketua PN Surabaya agar ia dapat menangani perkara tersebut. "Yang melobi Waka PN itu saksi (Hakim Itong) sendiri,” tukasnya.

Hamdan juga membantah soal pengakuan Itong yang tidak menerima uang. Ia menyebut, beberapa kali sudah memberikan uang pada Itong terkait dengan beberapa perkara. Besarannya pun, bervariasi. “Permohonan sebelum masuk, bawa uang. Jadi uang diterima duluan oleh hakim Itong,” tegasnya.

Saling bantah sempat terjadi saat Ketua Majelis Hakim Tongani meminta tanggapan saksi Itong terkait bantahan terdakwa Hamdan. Hingga akhirnya, Hakim Tongani menegaskan pertanyaan, apakah keduanya tetap pada pendapatnya masing-masing. Baik saksi hakim Itong maupun terdakwa Hamdan menyatakan tidak akan mengubah keterangannya.



Diketahui, Itong Isnaeni Hidayat menjalani persidangan bersama dengan M Hamdan, Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Ketiga terdakwa dianggap terlibat dalam perkara gratifikasi suap terkait dengan pembubaran PT SGP.

Total sejumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini menurut dakwaan jaksa adalah sebesar Rp400 juta. Dalam perkara ini terdakwa Itong telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap.

Dalam perkara ini, Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu, Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2506 seconds (0.1#10.140)