Timsel dan Pansel BUMD Makassar Bakal Digugat ke PTUN

Selasa, 26 Juli 2022 - 19:30 WIB
loading...
A A A


Kendati para direksi dan dewan pengawas sudah dilantik oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Busrah mengaku tak mempersoalkan hal itu. Jika gugatannya dimenangkan oleh pengadilan, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatan direksi dan dewas BUMD saat ini dianggap batal demi hukum.

"Tidak ada masalah meski mereka sudah dilantik, kalau kami menang di PTUN maka batal SK itu," katanya.

Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir berujar, kehadiran mantan peserta lelang jabatan itu untuk berkonsultasi atas langkah hukum yang bakal ditempuh. Pihaknya pun telah memberi sejumlah masukan.

"Kami hanya beri konsultasi tadi, kami beri saran untuk meminta hasil tes dan meminta SK. Kalau itu benar apa yang disampaikan, maka ada indikasi pelanggaran seperti yang disampaikan," ungkapnya.



Terkait rencana gugatan ke PTUN, pihaknya juga telah menyarankan untuk mencari pengacara.

"Mereka ada rencana tapi kami tidak atau bukan menjadi kuasa hukum. Ini hanya konsultasi untuk proses itu. Saya sendiri menyarankan untuk mencari pengacara dalam rangka mengurus semua hal-hal sekaitan PTUN karena ada banyak hal teknis yang harus dilakukan," tandasnya.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)