Timsel dan Pansel BUMD Makassar Bakal Digugat ke PTUN
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Tim Seleksi dan Panitia Seleksi lelang jabatan direksi dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bakal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu rencana diajukan oleh sejumlah mantan peserta lelang yang mengikuti seleksi beberapa waktu lalu.
Setidaknya, tiga mantan peserta lelang, yakni Busrah Abdullah, Natsar Desi, dan Sulaiman sudah mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Tujuannya, untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum melayangkan gugatan dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil seiring mereka menilai adanya pelanggaran administrasi. Sebab ada peserta yang lolos, ternyata tidak memenuhi kualifikasi umur seperti yang dipersyaratkan.
"Banyak pelanggaran. Kalau usia misalnya, ada yang sudah 60 tahun lebih dan batas dewas kan 60 tahun. Alasan timsel, peserta itu sudah pernah mendaftar sebelumnya. Mana regenerasi kalau begini?," ujar Busrah Abdullah.
Kejanggalan lainnya, yakni saat tahapan belum mengacu pada regulasi, sehingga cacat hukum. Termasuk, pengambilan keputusan berupa penundaan hasil seleksi yang dianggap merugikan.
"Banyak kejanggalan dan kesalahan yang diumumkan oleh pansel dan timsel, itu tidak sesuai dengan jadwal yang sudah mereka tetapkan sebelumnya. Itu merugikan beberapa peserta," jelasnya.
Oleh karena itu, rencana gugatan ke PTUN pun kini tengah dipersiapkan. "Rencana kami tentu akan bersama dengan teman untuk melapor ke PTUN, terkait persoalan kesalahan timsel dan pansel yang kami duga. Salah satu di antaranya hal administrasi," sambungnya.
Lebih jauh, Busrah juga merasa keberatan atas pernyataan Sekretaris Daerah Makassar, Muhammad Ansar, yang dianggap enggan membeberkan hasil seleksi ke publik sebab kebodohan peserta nanti bisa terlihat. Busrah merasa dirinya dihina dan harga dirinya diinjak.
"Saya tidak salahkan wali kota, kesalahan ada di Timsel yaitu ketua, Pak Ansar, yang beri masukan ke Pak Wali tidak benar dan tidak sesuai aturan," ucapnya.
Kendati para direksi dan dewan pengawas sudah dilantik oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Busrah mengaku tak mempersoalkan hal itu. Jika gugatannya dimenangkan oleh pengadilan, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatan direksi dan dewas BUMD saat ini dianggap batal demi hukum.
"Tidak ada masalah meski mereka sudah dilantik, kalau kami menang di PTUN maka batal SK itu," katanya.
Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir berujar, kehadiran mantan peserta lelang jabatan itu untuk berkonsultasi atas langkah hukum yang bakal ditempuh. Pihaknya pun telah memberi sejumlah masukan.
"Kami hanya beri konsultasi tadi, kami beri saran untuk meminta hasil tes dan meminta SK. Kalau itu benar apa yang disampaikan, maka ada indikasi pelanggaran seperti yang disampaikan," ungkapnya.
Terkait rencana gugatan ke PTUN, pihaknya juga telah menyarankan untuk mencari pengacara.
"Mereka ada rencana tapi kami tidak atau bukan menjadi kuasa hukum. Ini hanya konsultasi untuk proses itu. Saya sendiri menyarankan untuk mencari pengacara dalam rangka mengurus semua hal-hal sekaitan PTUN karena ada banyak hal teknis yang harus dilakukan," tandasnya.
Setidaknya, tiga mantan peserta lelang, yakni Busrah Abdullah, Natsar Desi, dan Sulaiman sudah mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Tujuannya, untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum melayangkan gugatan dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil seiring mereka menilai adanya pelanggaran administrasi. Sebab ada peserta yang lolos, ternyata tidak memenuhi kualifikasi umur seperti yang dipersyaratkan.
"Banyak pelanggaran. Kalau usia misalnya, ada yang sudah 60 tahun lebih dan batas dewas kan 60 tahun. Alasan timsel, peserta itu sudah pernah mendaftar sebelumnya. Mana regenerasi kalau begini?," ujar Busrah Abdullah.
Kejanggalan lainnya, yakni saat tahapan belum mengacu pada regulasi, sehingga cacat hukum. Termasuk, pengambilan keputusan berupa penundaan hasil seleksi yang dianggap merugikan.
"Banyak kejanggalan dan kesalahan yang diumumkan oleh pansel dan timsel, itu tidak sesuai dengan jadwal yang sudah mereka tetapkan sebelumnya. Itu merugikan beberapa peserta," jelasnya.
Oleh karena itu, rencana gugatan ke PTUN pun kini tengah dipersiapkan. "Rencana kami tentu akan bersama dengan teman untuk melapor ke PTUN, terkait persoalan kesalahan timsel dan pansel yang kami duga. Salah satu di antaranya hal administrasi," sambungnya.
Lebih jauh, Busrah juga merasa keberatan atas pernyataan Sekretaris Daerah Makassar, Muhammad Ansar, yang dianggap enggan membeberkan hasil seleksi ke publik sebab kebodohan peserta nanti bisa terlihat. Busrah merasa dirinya dihina dan harga dirinya diinjak.
"Saya tidak salahkan wali kota, kesalahan ada di Timsel yaitu ketua, Pak Ansar, yang beri masukan ke Pak Wali tidak benar dan tidak sesuai aturan," ucapnya.
Kendati para direksi dan dewan pengawas sudah dilantik oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Busrah mengaku tak mempersoalkan hal itu. Jika gugatannya dimenangkan oleh pengadilan, maka Surat Keputusan (SK) pengangkatan direksi dan dewas BUMD saat ini dianggap batal demi hukum.
"Tidak ada masalah meski mereka sudah dilantik, kalau kami menang di PTUN maka batal SK itu," katanya.
Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir berujar, kehadiran mantan peserta lelang jabatan itu untuk berkonsultasi atas langkah hukum yang bakal ditempuh. Pihaknya pun telah memberi sejumlah masukan.
"Kami hanya beri konsultasi tadi, kami beri saran untuk meminta hasil tes dan meminta SK. Kalau itu benar apa yang disampaikan, maka ada indikasi pelanggaran seperti yang disampaikan," ungkapnya.
Terkait rencana gugatan ke PTUN, pihaknya juga telah menyarankan untuk mencari pengacara.
"Mereka ada rencana tapi kami tidak atau bukan menjadi kuasa hukum. Ini hanya konsultasi untuk proses itu. Saya sendiri menyarankan untuk mencari pengacara dalam rangka mengurus semua hal-hal sekaitan PTUN karena ada banyak hal teknis yang harus dilakukan," tandasnya.
(agn)