Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying Bocah SD di Tasikmalaya
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perundungan atau bullying bocah SD di Kabupaten Tasikmalaya.
Diketahui, bocah berinisial F yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut menjadi korban bullying teman-teman sebayanya.
Korban dipaksa memperkosa kucing dan momen tersebut direkam kamera serta videonya disebarluaskan melalui media sosial (medsos). Korban yang diduga depresi berat akibat bullying tersebut akhirnya meninggal dunia, Minggu (17/7/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, ketiga terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan teman korban yang ada dalam video yang sempat viral itu.
Baca juga: Polisi Buru Penyebar Video Viral Korban Bullying Perkosa Kucing di Tasikmalaya
"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, Selasa (26/7/2022).
Menurut Ibrahim, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar yang juga melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.
"Kemudian mekanismenya (penanganan) sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata Ibrahim.
Ibrahim menyatakan, ketiga tersangka itu dinilai melanggar aturan sesuai Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak.
"Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi, itulah yang dicari langkahnya yang tepat," kata dia.
Sementara itu, setelah sempat blunder dengan pernyataannya terkait kasus tersebut, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, meski mengaku sudah mengantongi rekam medis kematian korban, namun pihaknya mengaku tak bisa menyampaikannya ke publik.
"Data tentang rekam medisnya kami sudah terima. Tapi kami belum waktunya dan belum hak untuk menyampaikan itu," ujar Uu di Gedung Sate, Senin (25/7/2022).
Menurut Uu, sampai saat ini, penyebab kematian bocah 11 tahun itu masih belum bisa dipastikan, termasuk soal bullying dan paksaan untuk memperkosa kucing.
"Saya belum bisa mengambil kesimpulan kematian karena medis atau penyakit atau bullying. Harus digaris bawahi dulu belum ada kepastian tentang itu," ujarnya.
Oleh karena itu, Uu meminta polisi mengungkap penyebab pasti kematian korban, khususnya kepada Pemprov Jabar. Sebab, kata Uu, penanganan kasus ini harus dilakukan bersama-sama.
"Ini sudah ada progress yang diawali oleh instansi-instansi terkait mengenai anak dan koordinasi yang sangat bagus. KPAID Tasikmalaya, P2T2A juga sangat luar biasa, bahkan pihak kepolisan pun sudah bergerak cepat. Dan insya Allah hasilnya maksimal," katanya.
Diketahui, bocah berinisial F yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut menjadi korban bullying teman-teman sebayanya.
Korban dipaksa memperkosa kucing dan momen tersebut direkam kamera serta videonya disebarluaskan melalui media sosial (medsos). Korban yang diduga depresi berat akibat bullying tersebut akhirnya meninggal dunia, Minggu (17/7/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, ketiga terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan teman korban yang ada dalam video yang sempat viral itu.
Baca juga: Polisi Buru Penyebar Video Viral Korban Bullying Perkosa Kucing di Tasikmalaya
"Jadi sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang anak yang ada dalam video itu," kata Ibrahim, Selasa (26/7/2022).
Menurut Ibrahim, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar yang juga melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Bapas.
"Kemudian mekanismenya (penanganan) sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012," kata Ibrahim.
Ibrahim menyatakan, ketiga tersangka itu dinilai melanggar aturan sesuai Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak.
"Tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi, itulah yang dicari langkahnya yang tepat," kata dia.
Sementara itu, setelah sempat blunder dengan pernyataannya terkait kasus tersebut, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, meski mengaku sudah mengantongi rekam medis kematian korban, namun pihaknya mengaku tak bisa menyampaikannya ke publik.
"Data tentang rekam medisnya kami sudah terima. Tapi kami belum waktunya dan belum hak untuk menyampaikan itu," ujar Uu di Gedung Sate, Senin (25/7/2022).
Menurut Uu, sampai saat ini, penyebab kematian bocah 11 tahun itu masih belum bisa dipastikan, termasuk soal bullying dan paksaan untuk memperkosa kucing.
"Saya belum bisa mengambil kesimpulan kematian karena medis atau penyakit atau bullying. Harus digaris bawahi dulu belum ada kepastian tentang itu," ujarnya.
Oleh karena itu, Uu meminta polisi mengungkap penyebab pasti kematian korban, khususnya kepada Pemprov Jabar. Sebab, kata Uu, penanganan kasus ini harus dilakukan bersama-sama.
"Ini sudah ada progress yang diawali oleh instansi-instansi terkait mengenai anak dan koordinasi yang sangat bagus. KPAID Tasikmalaya, P2T2A juga sangat luar biasa, bahkan pihak kepolisan pun sudah bergerak cepat. Dan insya Allah hasilnya maksimal," katanya.
(msd)