Polda Jabar Bekuk 11 Tersangka Komplotan Pengisian LPG Non-Subsidi Ilegal

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:05 WIB
loading...
Polda Jabar Bekuk 11...
Polda Jabar mengamankan 11 tersangka komplotan praktik ilegal pengisian LPG di Kabupaten Subang. Foto/Polda Jabar
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengamankan 11 tersangka komplotan praktik ilegal pengisian LPG non-subsidi.

Penangkapan para tersangka berdasarkan hasil pengembangan pascaterbongkarnya praktik ilegal tersebut di Patok Besi, Kabupaten Subang, beberapa waktu lalu. Adapun ke-11 tersangka masing-masing berinisial masing-masing inisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FY, N, UIE, WM, dan TS.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 11 tersangka yang berhasil diamankan itu memiliki peran masing-maisng, mulai dari pemodal, penyedia LPG, hingga pekerja lapangan.

Baca juga: Viral! Tak Dihargai Ketua DPRD, Anggota Dewan Garut Ngamuk dan Banting Mic

"Kami membagi pelaku dalam tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, penyedia LPG dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE, dan pelaksana lapangan yang kami tangkap di TKP," ujar Ibrahim dalam keterangan resminya, Selasa (26/7/2022).

Menurut Ibrahim, sejak kasus tersebut terbongkar, pihaknya memang mensinyalir bahwa praktik ilegal tersebut melibatkan banyak orang. Oleh karenanya, pihaknya melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan para tersangka.

"Ini adalah sindikasi, melibatkan orang atau kelompok, sekarang total 11 orang yang kita amankan dengan peran berbeda," katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, selain merugikan negara, praktik ilegal pengisin LPG non-subsidi tersebut sangat membahayakan masyarakat sekitar. Pasalnya, cara kerja pengisian LPG tidak menerapkan standar keamanan yang jelas.

"Kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp9 miliar. Kami jerat dengan berbagai perundang-undangan yang berlaku, UU migas, UU perlindungan konsumen, ancaman lima tahun penjara sampai 6 tahun penjara," katanya.

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua unit tanki LPG warna merah kapasitas 20.000 kilogram dan 15.000 kilogram, tiga buah selang ukuran besar, dua unit timbagan digital, satu unit mesin alkon dan 64 tabung gas LPG ukuran 50 kilogram.

Diketahui, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar sebelumnya berhasil membongkar praktik ilegal pengisian tabung LPG non-subsidi di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022).

Upaya penindakan dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang Tengah gencar menjaga subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan gas mengingat besarnya anggaran pemerintah untuk subsidi BBM dan gas.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3602 seconds (0.1#10.140)