Optimalisasi Pajak Masih Tujuan Utama Kebijakan Pemerintah di Bidang Fiskal
Selasa, 26 Juli 2022 - 00:12 WIB
loading...
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyampaikan, tax ratio yang didefinisikan sebagai rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto PDB) masih belum optimal. Foto ist
A
A
A
BOGOR - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyampaikan, tax ratio yang didefinisikan sebagai rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masihbelum optimal. Oleh karena itu, optimalisasi pajak masih menjadi tujuan utama kebijakan fiskal.
Meski belum optimal, menurut Yon, hal ini masih cukup dinamis bila memperhitungkan penerimaan PNBP sumber daya alam yang sangat sensitif terhadap perubahaan harga komoditas.Baca juga: PDB Dunia Bakal Tembus USD104 Triliun: China Tempel AS, Indonesia Urutan Berapa?
"Secara umum, tax rasio kita memang mengalami tekanan yang cukup besar sejak tahun 2011," kata Yon dalam diskusi daring bertema "Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Globa" yang digelar FMB9, Senin (25/7/2022).
Maka dari itu, lanjutnya, perbaikan pajak yang dilakukan pemerintah ke depannya, meliputi sisi kebijakan (policy) dan administrasi.
"Jadi dari dua sisi ini, kita melihat bahwa tax ratio kita masih cukup challenging. Kemudian di satu sisi kita tentu melihat ada pilihan kebijakan yang kita ambil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Sejak 1983, Yon menuturkan, Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) telahmengeluarkan berbagai kebijakan terkait reformasi perpajakan. Bahkan hingga saat ini, jumlah wajib pajak meningkat menjadi 42,51 juta dari 163 ribu pada 1983.
Meski belum optimal, menurut Yon, hal ini masih cukup dinamis bila memperhitungkan penerimaan PNBP sumber daya alam yang sangat sensitif terhadap perubahaan harga komoditas.Baca juga: PDB Dunia Bakal Tembus USD104 Triliun: China Tempel AS, Indonesia Urutan Berapa?
"Secara umum, tax rasio kita memang mengalami tekanan yang cukup besar sejak tahun 2011," kata Yon dalam diskusi daring bertema "Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Globa" yang digelar FMB9, Senin (25/7/2022).
Maka dari itu, lanjutnya, perbaikan pajak yang dilakukan pemerintah ke depannya, meliputi sisi kebijakan (policy) dan administrasi.
"Jadi dari dua sisi ini, kita melihat bahwa tax ratio kita masih cukup challenging. Kemudian di satu sisi kita tentu melihat ada pilihan kebijakan yang kita ambil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Sejak 1983, Yon menuturkan, Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) telahmengeluarkan berbagai kebijakan terkait reformasi perpajakan. Bahkan hingga saat ini, jumlah wajib pajak meningkat menjadi 42,51 juta dari 163 ribu pada 1983.
Lihat Juga :