Ayah Bejat di Bima Setubuhi Putri Kandung sejak Berumur 4 Tahun
Senin, 25 Juli 2022 - 22:06 WIB
loading...
Ayah bejat di Bima saat digiring polisi, Senin (25/7/2022). Pria ini ditangkap usai menyetubuhi putri kandung sejak berumur 4 tahun. Foto: MPI/Edy Irawan
A
A
A
BIMA - Seorang pria bejat di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AL (60) tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali sejak anaknya berumur 4 tahun, kini korban telah berusia 13 tahun.
Kepolisian Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan AL (60) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak, Senin (25/07/2022).
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyebutkan, aksi bejat tersangka dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah atau sedang berada di Kecamatan Tambora.
Baca juga: Kabur dan Jadi DPO usai Setubuhi 2 Remaja Putri di Kota Baubau, Pelaku Ditangkap di Maluku
Terbaru, kasus persetubuhan ini terjadi pada tanggal 13 Juli 2022, dan baru terungkap setelah korban menceritakan semua kejadian pada ibu kandungnya bernama Fatiman (57).
Kepolisian Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan AL (60) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak, Senin (25/07/2022).
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyebutkan, aksi bejat tersangka dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah atau sedang berada di Kecamatan Tambora.
Baca juga: Kabur dan Jadi DPO usai Setubuhi 2 Remaja Putri di Kota Baubau, Pelaku Ditangkap di Maluku
Terbaru, kasus persetubuhan ini terjadi pada tanggal 13 Juli 2022, dan baru terungkap setelah korban menceritakan semua kejadian pada ibu kandungnya bernama Fatiman (57).
Lihat Juga :