Bejat! Pria di Deliserdang Tega Cabuli Anak Kandung hingga 10 Kali
loading...
A
A
A
DELISERDANG - Pria bejat berinisial PMN (33) tega mencabuli anak kandungnya, ND (12) hingga 10 kali sejak Juni 2021. PMN berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polresta Deliserdang di Rumahnya di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, Sabtu (23/7/2022).
Kejadian itu terungkap berdasarkan cerita nenek korban, telah beredar kabar perbuatan cabul yang dialami oleh cucunya berinisial ND setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar.
Selanjutnya nenek korban mengajak aparat desa untuk bertemu dengan cucunya setelah pulang sekolah untuk menanyai kebenaran tentang kejadian yang dialami korban tersebut. Korban mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya inisial PMN.
"Seingat korban kejadian pertama berawal dibulan Juni 2021 pada saat korban masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar. Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di Kebun sawit Lonsum pinggir jalan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang," jelas Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi kepada wartawan.
Perbuatan kedua korban lupa hari dan tanggal terjadinya. "Yang korban tahu perbuatan keji tersebut terjadi sepanjang ditahun 2021 hingga 2022 pada tempat yang berbeda dan diketahui kurang lebih sudah 10 kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan ibunya. Terakhir kali korban dicabuli pada bulan Maret 2022," sebutnya.
Baca: Hutan di Kawasan Danau Toba Terbakar Hebat, 1 Petani Tewas.
Setelah mengetahui hal tersebut, Ibu dan nenek korban merasa shock dan keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deliserdang.
Personel unit Reskrim Polsek Bangun Purba bersama dengan aparat desa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, lalu dibawa ke Mapolresta Deliserdang.
Baca Juga: Larantuka Diguncang Gempa Magnitudo 5,7, Puluhan Pasien RSU Dievakuasi Keluar Ruangan.
Akibat perbuatan itu, sambung Kasat Reskrim, tersangka PMN dijerat pasal 81 subs pasal 82 ayat (2) dari UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut. "Tersangka ditahan," pungkasnya.
Kejadian itu terungkap berdasarkan cerita nenek korban, telah beredar kabar perbuatan cabul yang dialami oleh cucunya berinisial ND setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar.
Selanjutnya nenek korban mengajak aparat desa untuk bertemu dengan cucunya setelah pulang sekolah untuk menanyai kebenaran tentang kejadian yang dialami korban tersebut. Korban mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya inisial PMN.
"Seingat korban kejadian pertama berawal dibulan Juni 2021 pada saat korban masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar. Korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di Kebun sawit Lonsum pinggir jalan Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang," jelas Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi kepada wartawan.
Perbuatan kedua korban lupa hari dan tanggal terjadinya. "Yang korban tahu perbuatan keji tersebut terjadi sepanjang ditahun 2021 hingga 2022 pada tempat yang berbeda dan diketahui kurang lebih sudah 10 kali korban dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri tanpa sepengetahuan ibunya. Terakhir kali korban dicabuli pada bulan Maret 2022," sebutnya.
Baca: Hutan di Kawasan Danau Toba Terbakar Hebat, 1 Petani Tewas.
Setelah mengetahui hal tersebut, Ibu dan nenek korban merasa shock dan keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deliserdang.
Personel unit Reskrim Polsek Bangun Purba bersama dengan aparat desa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang, lalu dibawa ke Mapolresta Deliserdang.
Baca Juga: Larantuka Diguncang Gempa Magnitudo 5,7, Puluhan Pasien RSU Dievakuasi Keluar Ruangan.
Akibat perbuatan itu, sambung Kasat Reskrim, tersangka PMN dijerat pasal 81 subs pasal 82 ayat (2) dari UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut. "Tersangka ditahan," pungkasnya.
(nag)