Kabur dan Jadi DPO usai Setubuhi 2 Remaja Putri di Kota Baubau, Pelaku Ditangkap di Maluku

Senin, 25 Juli 2022 - 20:09 WIB
loading...
Kabur dan Jadi DPO usai...
Pelaku pencabulan modus ajaran agama digiring ke Mapolres Baubau usai ditangkap polisi di Maluku setelah kabur dan berpindah-pindah. Foto: iNewsTV/Andhy Eba
A A A
BAUBAU - Pria berinisial IF yang kabur dan ditetapkan sebagai DPO usai menyetubuhi dua remaja putri di Kota Baubau , Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditangkap di Maluku. Dua korbannya adalah YN (16) dan E (19).

Pelaku dalam aksinya berkedok ajaran agama. Dia ditangkap polisi di Maluku Tengah setelah beberapa kali berpindah tempat.

IF ditangkap setelah buron sejak April 2022 lalu setelah aksi cabulnya ketahuan pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Untuk mengejar pelaku polisi sebelumya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Pelaku Perusakan Masjid dan Gereja di Lampung Timur Dibawa ke RSJ

“Pelaku IF diringkus anggota kepolisian dari Polsek Wahai, Polres Maluku Tengah di Kecamatan Seram Utara 15 Juli 2022 lalu, kemudian dibawa ke Mapolres Baubau,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.



Dalam melancarkan aksi cabulnya pelaku mengajak keduanya korban berhubungan badan layaknya suami istri, aksi cabul ini dilakukan sebagai praktik ilmu agama yang telah diajarkan pelaku kepada kedua korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Puspadaya Perindo Dampingi...
Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Anak Korban Pencabulan di PN Jaktim
Forum Internasional...
Forum Internasional di Mesir, Kemenag Perkenalkan Ekoteologi sebagai Sumber Harmoni Sosial
Roy Suryo Cs Minta Silfester...
Roy Suryo Cs Minta Silfester Matutina Dijadikan DPO, Ini Respons Kejagung
Kejagung Tetapkan Cheryl...
Kejagung Tetapkan Cheryl Darmadi DPO Kasus TPPU Duta Palma
Rekomendasi
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berita Terkini
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Infografis
Kota dengan Durasi Puasa...
Kota dengan Durasi Puasa Ramadan Terlama dan Tersingkat di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved