Kabur dan Jadi DPO usai Setubuhi 2 Remaja Putri di Kota Baubau, Pelaku Ditangkap di Maluku
loading...
A
A
A
BAUBAU - Pria berinisial IF yang kabur dan ditetapkan sebagai DPO usai menyetubuhi dua remaja putri di Kota Baubau , Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditangkap di Maluku. Dua korbannya adalah YN (16) dan E (19).
Pelaku dalam aksinya berkedok ajaran agama. Dia ditangkap polisi di Maluku Tengah setelah beberapa kali berpindah tempat.
IF ditangkap setelah buron sejak April 2022 lalu setelah aksi cabulnya ketahuan pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Untuk mengejar pelaku polisi sebelumya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku IF diringkus anggota kepolisian dari Polsek Wahai, Polres Maluku Tengah di Kecamatan Seram Utara 15 Juli 2022 lalu, kemudian dibawa ke Mapolres Baubau,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.
Dalam melancarkan aksi cabulnya pelaku mengajak keduanya korban berhubungan badan layaknya suami istri, aksi cabul ini dilakukan sebagai praktik ilmu agama yang telah diajarkan pelaku kepada kedua korban.
Tanpa menaruh curiga kedua korban mengikuti bujukan pelaku hingga akhirnya, aksi bejat pelaku terus berlanjut, pelaku juga merekam saat berhubungan badan dan dijadikan alat ancaman kepada para korban.
Bahkan lebih bejatnya lagi pelaku mengancam bakal menyebarluaskan rekaman video tersebut jika kedua korban tidak menuruti permintaan pelaku.
Barulah di akhir April 2022, aksi pelaku terungkap oleh keluarga salah satu korban setelah video cabul tersebut tersebar, pelaku dilaporkan ke Polres Baubau melalui lembaga bantuan hukum.
“Pelaku disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Pelaku dalam aksinya berkedok ajaran agama. Dia ditangkap polisi di Maluku Tengah setelah beberapa kali berpindah tempat.
IF ditangkap setelah buron sejak April 2022 lalu setelah aksi cabulnya ketahuan pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat. Untuk mengejar pelaku polisi sebelumya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku IF diringkus anggota kepolisian dari Polsek Wahai, Polres Maluku Tengah di Kecamatan Seram Utara 15 Juli 2022 lalu, kemudian dibawa ke Mapolres Baubau,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.
Dalam melancarkan aksi cabulnya pelaku mengajak keduanya korban berhubungan badan layaknya suami istri, aksi cabul ini dilakukan sebagai praktik ilmu agama yang telah diajarkan pelaku kepada kedua korban.
Tanpa menaruh curiga kedua korban mengikuti bujukan pelaku hingga akhirnya, aksi bejat pelaku terus berlanjut, pelaku juga merekam saat berhubungan badan dan dijadikan alat ancaman kepada para korban.
Bahkan lebih bejatnya lagi pelaku mengancam bakal menyebarluaskan rekaman video tersebut jika kedua korban tidak menuruti permintaan pelaku.
Barulah di akhir April 2022, aksi pelaku terungkap oleh keluarga salah satu korban setelah video cabul tersebut tersebar, pelaku dilaporkan ke Polres Baubau melalui lembaga bantuan hukum.
“Pelaku disangkakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
(nic)