Perancang Kemenkumham Sulsel Ikut Penguatan dan Peningkatan Pengetahuan
Senin, 25 Juli 2022 - 19:12 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut disampaikan, harmonisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sangat dibutuhkan dalam proses pembentukan peraturan perundangan, mengingat peraturan daerah dan peraturan kepala daerah merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional yang sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU no 12 Tahun 2011.
"Dengan adanya harmonisasi ini diharapkan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," jelas Nuryanti.
Nuryanti juga mengatakan bahwa pengharmonisasian dilakukan agar peraturan perundangan yang dibentuk, baik peraturan daerah dan peraturan kepala daerah menaati asas peraturan perundangan, asas pembentukan peraturan perundangan, asas materi muatan perundangan, dan asas-asas lain di bidang hukum.
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Luncurkan Buku Pedoman Pembentukan Peraturan
"Pengharmonisasian dilakukan terhadap tiga aspek yaitu prosedural, substansi, dan teknik. Prosedural dilihat dari perencanaan sampai tahap pengundangannya. Kemudian substansinya dilakukan saat melakukan harmonsiasi yaitu substansi ranperda. Terakhir teknis penyusunannya, yaitu mengikuti lampiran II UU No 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundangan," terang Nuryanti.
Terakhir, Nuryanti berpesan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota dewan dan Kanwil Kemenkumham harus memperkuat koordinasi dalam pembentukan peraturan perundangan.
"Dengan adanya harmonisasi ini diharapkan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," jelas Nuryanti.
Nuryanti juga mengatakan bahwa pengharmonisasian dilakukan agar peraturan perundangan yang dibentuk, baik peraturan daerah dan peraturan kepala daerah menaati asas peraturan perundangan, asas pembentukan peraturan perundangan, asas materi muatan perundangan, dan asas-asas lain di bidang hukum.
Baca juga:Kemenkumham Sulsel Luncurkan Buku Pedoman Pembentukan Peraturan
"Pengharmonisasian dilakukan terhadap tiga aspek yaitu prosedural, substansi, dan teknik. Prosedural dilihat dari perencanaan sampai tahap pengundangannya. Kemudian substansinya dilakukan saat melakukan harmonsiasi yaitu substansi ranperda. Terakhir teknis penyusunannya, yaitu mengikuti lampiran II UU No 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundangan," terang Nuryanti.
Terakhir, Nuryanti berpesan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota dewan dan Kanwil Kemenkumham harus memperkuat koordinasi dalam pembentukan peraturan perundangan.
(luq)
Lihat Juga :