Perancang Kemenkumham Sulsel Ikut Penguatan dan Peningkatan Pengetahuan
Senin, 25 Juli 2022 - 19:12 WIB
loading...
A
A
A
"Kewajiban keterlibatan perancang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundangan juga telah diatur degan jelas dalam UU tersebut," ujarnya.
Dhahana berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan konstribusi nyata terhadap peningkatakan kemampuan, pemahaman serta keterampilan seluruh perancang di Indonesia.
Baca juga:Liberti Sitinjak Hadiri Rakor Majelis Pengawas dan Kehormatan Notaris
Adapun narasumbernya, Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti. Ia membahas tentang pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah.
Nuryanti mengatakan bahwa saat ini telah dikeluarkan UU No 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundangan. UU tersebut disahkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji formil UU no 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja.
"UU No 13 tahun 2022 selain untuk menindaklanjuti dari putusan MK tersebut, juga sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan dalam UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan sebagaimana diubah dalam UU No 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundangan," kata Nuryanti.
Dhahana berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan konstribusi nyata terhadap peningkatakan kemampuan, pemahaman serta keterampilan seluruh perancang di Indonesia.
Baca juga:Liberti Sitinjak Hadiri Rakor Majelis Pengawas dan Kehormatan Notaris
Adapun narasumbernya, Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti. Ia membahas tentang pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah.
Nuryanti mengatakan bahwa saat ini telah dikeluarkan UU No 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundangan. UU tersebut disahkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji formil UU no 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja.
"UU No 13 tahun 2022 selain untuk menindaklanjuti dari putusan MK tersebut, juga sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan dalam UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan sebagaimana diubah dalam UU No 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundangan," kata Nuryanti.
Lihat Juga :