Perancang Kemenkumham Sulsel Ikut Penguatan dan Peningkatan Pengetahuan
Senin, 25 Juli 2022 - 19:12 WIB
loading...
Perancang perundang-undangan Kemenkumham Sulsel ikuti penguatan dan peningkatan pengetahuan. Foto: Humas Kemenkumham Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel mengikuti Penguatan dan Peningkatan Pengetahuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Senin (25/7/2022).
Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP). Perancang Kanwil Sulsel mengikuti Kegiatan melalui Aula Kanwil, Senin (25/7/2022).
Baca juga:Liberti Sitinjak Dilantik sebagai Ketua MPN dan MKN Sulsel
Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra mengatakan, tahun ini pemerintah bersama jajaran DPR telah mengesahkan dasar hukum pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Yaitu Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perautran Perundang-undangan.
"Pembentukan peraturan perundangan ditujukan untuk mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional sehingga perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan perudang-undangan yang baik," kata dia.
Dhahana melanjutkan, untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan berkualitas dari segi substansi dan legal formil, para perancang harus memiliki kompetensi yang mumpuni dan peranan strategis dalam menjaga kesesuaian materi muatan peraturan perundangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau setingkat. Serta menjaga kesesuaian dengan pembentukan peraturan perundangan dengan teknik penyusunan peraturan perundangan.
Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP). Perancang Kanwil Sulsel mengikuti Kegiatan melalui Aula Kanwil, Senin (25/7/2022).
Baca juga:Liberti Sitinjak Dilantik sebagai Ketua MPN dan MKN Sulsel
Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra mengatakan, tahun ini pemerintah bersama jajaran DPR telah mengesahkan dasar hukum pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Yaitu Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perautran Perundang-undangan.
"Pembentukan peraturan perundangan ditujukan untuk mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional sehingga perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan perudang-undangan yang baik," kata dia.
Dhahana melanjutkan, untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan berkualitas dari segi substansi dan legal formil, para perancang harus memiliki kompetensi yang mumpuni dan peranan strategis dalam menjaga kesesuaian materi muatan peraturan perundangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau setingkat. Serta menjaga kesesuaian dengan pembentukan peraturan perundangan dengan teknik penyusunan peraturan perundangan.
Lihat Juga :