Perancang Kemenkumham Sulsel Ikut Penguatan dan Peningkatan Pengetahuan

Senin, 25 Juli 2022 - 19:12 WIB
loading...
Perancang Kemenkumham...
Perancang perundang-undangan Kemenkumham Sulsel ikuti penguatan dan peningkatan pengetahuan. Foto: Humas Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel mengikuti Penguatan dan Peningkatan Pengetahuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Senin (25/7/2022).

Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP). Perancang Kanwil Sulsel mengikuti Kegiatan melalui Aula Kanwil, Senin (25/7/2022).

Baca juga:Liberti Sitinjak Dilantik sebagai Ketua MPN dan MKN Sulsel

Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra mengatakan, tahun ini pemerintah bersama jajaran DPR telah mengesahkan dasar hukum pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Yaitu Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perautran Perundang-undangan.

"Pembentukan peraturan perundangan ditujukan untuk mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional sehingga perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas pembentukan peraturan perudang-undangan yang baik," kata dia.

Dhahana melanjutkan, untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan berkualitas dari segi substansi dan legal formil, para perancang harus memiliki kompetensi yang mumpuni dan peranan strategis dalam menjaga kesesuaian materi muatan peraturan perundangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau setingkat. Serta menjaga kesesuaian dengan pembentukan peraturan perundangan dengan teknik penyusunan peraturan perundangan.

"Kewajiban keterlibatan perancang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundangan juga telah diatur degan jelas dalam UU tersebut," ujarnya.

Dhahana berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan konstribusi nyata terhadap peningkatakan kemampuan, pemahaman serta keterampilan seluruh perancang di Indonesia.

Baca juga:Liberti Sitinjak Hadiri Rakor Majelis Pengawas dan Kehormatan Notaris

Adapun narasumbernya, Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti. Ia membahas tentang pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah.

Nuryanti mengatakan bahwa saat ini telah dikeluarkan UU No 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundangan. UU tersebut disahkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji formil UU no 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja.

"UU No 13 tahun 2022 selain untuk menindaklanjuti dari putusan MK tersebut, juga sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan dalam UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan sebagaimana diubah dalam UU No 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundangan," kata Nuryanti.

Lebih lanjut disampaikan, harmonisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sangat dibutuhkan dalam proses pembentukan peraturan perundangan, mengingat peraturan daerah dan peraturan kepala daerah merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional yang sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU no 12 Tahun 2011.

"Dengan adanya harmonisasi ini diharapkan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," jelas Nuryanti.

Nuryanti juga mengatakan bahwa pengharmonisasian dilakukan agar peraturan perundangan yang dibentuk, baik peraturan daerah dan peraturan kepala daerah menaati asas peraturan perundangan, asas pembentukan peraturan perundangan, asas materi muatan perundangan, dan asas-asas lain di bidang hukum.

Baca juga:Kemenkumham Sulsel Luncurkan Buku Pedoman Pembentukan Peraturan

"Pengharmonisasian dilakukan terhadap tiga aspek yaitu prosedural, substansi, dan teknik. Prosedural dilihat dari perencanaan sampai tahap pengundangannya. Kemudian substansinya dilakukan saat melakukan harmonsiasi yaitu substansi ranperda. Terakhir teknis penyusunannya, yaitu mengikuti lampiran II UU No 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundangan," terang Nuryanti.

Terakhir, Nuryanti berpesan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota dewan dan Kanwil Kemenkumham harus memperkuat koordinasi dalam pembentukan peraturan perundangan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Jajaran Kanwil Kemenkumham...
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Satker Kanwil Kemenkumham...
Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Rekomendasi
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Berita Terkini
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved