Warga di Kota Palopo Tutup Jalan Sungai Rongkong
loading...
A
A
A
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Palopo Akkaseng, menegaskan lahan Jalan Sungai Rongkong sudah tercatat sebagai aset Pemkot Palopo.
"Jalan dan tanah itu sudah tercatat sebagai aset pemerintah, tidak mungkin dilakukan pembayaran. Penyelesaian kasus begini kita harus hati-hati apa lagi bicara soal pembebasan lahan," tegasnya.
Untuk tahun anggaran 2022 kata Akkaseng tidak ada pembebasan lahan Jalan Sungai Rongkong, sehingga tidak mungkin dilakukan pembayaran, terlebih status lahan tersebut milik pemerintah.
"Anggaran pembebasan lahan di Dinas Pertanahan Kota Palopo tahun 2022 sebesar Rp4 miliar. Titik nya, 2 bidang tanah di kawasan arena road race dan tanah di Kawasan Kotaku Kelurahan Sabbamparu dan Penggoli," katanya.
Lihat Juga: Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Kecelakaan KA di Bandung Terima Santunan dari Jasa Raharja
"Jalan dan tanah itu sudah tercatat sebagai aset pemerintah, tidak mungkin dilakukan pembayaran. Penyelesaian kasus begini kita harus hati-hati apa lagi bicara soal pembebasan lahan," tegasnya.
Untuk tahun anggaran 2022 kata Akkaseng tidak ada pembebasan lahan Jalan Sungai Rongkong, sehingga tidak mungkin dilakukan pembayaran, terlebih status lahan tersebut milik pemerintah.
"Anggaran pembebasan lahan di Dinas Pertanahan Kota Palopo tahun 2022 sebesar Rp4 miliar. Titik nya, 2 bidang tanah di kawasan arena road race dan tanah di Kawasan Kotaku Kelurahan Sabbamparu dan Penggoli," katanya.
Lihat Juga: Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Kecelakaan KA di Bandung Terima Santunan dari Jasa Raharja
(agn)