Warga di Kota Palopo Tutup Jalan Sungai Rongkong

Senin, 25 Juli 2022 - 17:15 WIB
loading...
A A A
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Palopo Akkaseng, menegaskan lahan Jalan Sungai Rongkong sudah tercatat sebagai aset Pemkot Palopo.



"Jalan dan tanah itu sudah tercatat sebagai aset pemerintah, tidak mungkin dilakukan pembayaran. Penyelesaian kasus begini kita harus hati-hati apa lagi bicara soal pembebasan lahan," tegasnya.

Untuk tahun anggaran 2022 kata Akkaseng tidak ada pembebasan lahan Jalan Sungai Rongkong, sehingga tidak mungkin dilakukan pembayaran, terlebih status lahan tersebut milik pemerintah.

"Anggaran pembebasan lahan di Dinas Pertanahan Kota Palopo tahun 2022 sebesar Rp4 miliar. Titik nya, 2 bidang tanah di kawasan arena road race dan tanah di Kawasan Kotaku Kelurahan Sabbamparu dan Penggoli," katanya.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2860 seconds (0.1#10.140)