Sering Terdengar Dentuman Seperti Bom, Masyarakat Adat Somasi PLTMH Madong di Toraja Utara

Kamis, 17 Februari 2022 - 05:22 WIB
loading...
Sering Terdengar Dentuman Seperti Bom, Masyarakat Adat Somasi PLTMH Madong di Toraja Utara
Lokasi PLTMH Madong di Toraja Utara. Foto: Jufri/SINDOnews
A A A
TORAJA UTARA - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Madong di Kecamatan Denpina, Kabupaten Toraja Utara, dinilai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

Pasalnya, tempat berdirinya lokasi turbin yang dibangun oleh PT Nagata Dinamika Mikro Hidro Madong tidak sesuai dengan rencana awal dan dapat berakibat fatal pada kelangsungan hidup masyarakat di lokasi itu.

Ahli waris tanah ulayat, beserta perwakilan Tongkonan Tondok Kuring Paku dan Tongkonan Barung Madong melalui kuasa hukumnya Frans Lading mengajukan beberapa tuntutan kepada PT Nagata Dinamika Mikro Hidro (NDMH).

Diantaranya terkait pengeboran. Sering terdengar dentuman seperti bom disertai getaran kuat disekitar lokasi pengeboran yang membuat masyarakat khawatir, karena daerah Lembang Madong merupakan daerah rawan longsor.

Selain masalah pengeboran, masyarakat juga mengeluhkan infrastruktur jalan yang rusak akibat kendaraan proyek PT Nagata Dinamika Mikro Hidro yang mengangkut beban berlebih, sehingga merusak jalan.

“Jalanan rusak dan longsor sudah sering terjadi di sepanjang jalur yang dilalui oleh kendaraan proyek, lambat diperbaiki, malah cenderung dibiarkan begitu saja,” kata Semuel Palayuran, salah satu ahli waris tanah ulayat, Rabu (16/2/2022).



Dikatakan pula, bahwa seringkali masyarakat mencari alternatif jalan yang lebih jauh akibat kendaraan proyek membawa material lalu-lalang di jalan utama.

Mengenai pelepasan tanah ulayat dan penggantian rugi lahan perkebunan, dalam hal ini ahli waris dari Tongkonan Tondok Kuring Paku dan Tongkonan Barung Madong, serta perwakilan masyarakat menuntut agar masalah ini dapat dibicarakan secara serius, diselesaikan secara baik tanpa ada pihak yang dirugikan.

“Kami memberikan teguran atau somasi kepada pihak PT Nagata Dinamikan Hidro Madong untuk mendiskusikan dan menyelesaikan permasalahan yang dikeluhkan oleh klien kami dan masyarakat setempat paling lambat 7 hari,” timpal Frans Lading.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9948 seconds (0.1#10.140)