Warga di Kota Palopo Tutup Jalan Sungai Rongkong

Senin, 25 Juli 2022 - 17:15 WIB
loading...
Warga di Kota Palopo...
Warga Palopo tutup Jalan Sungai Rongkong Kelurahan Salubulo Kecamatan Wara Utara, Senin (25/7/2022). Foto: Sindonews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Warga Palopo menutup Jalan Sungai Rongkong yang berada di Kelurahan Salubulo Kecamatan Wara Utara, Senin (25/7/2022). Mereka mengklaim tanah yang sudah menjadi jalan umum puluhan tahun tersebut miliknya.

Mereka mengaku ahli waris lahan atau tanah sepanjang 125 meter lebar 10 meter yang sudah menjadi jalan umum tersebut. Sejak difungsikan sebagai jalan umum, pemerintah tidak memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada mereka.



Andi Muhammad Saleh mengaku sebagai salah seorang ahli waris menceritakan, persoalan lahan tersebut sudah beberapa kali dibahas dengan Pemerintah Kota Palopo namun sejauh ini tidak ada kesepakatan ataupun solusi.

Bahkan disebutkan Andi Muhammad Saleh Pemkot Palopo PHP ahli waris. "Kami berjumlah 42 orang sebagai ahli waris hanya di PHP, hanya diberi pengharapan palsu oleh Pemkot Palopo," ujarnya kepada sejumlah media.

Dijelaskanya, Andi Muhammad Saleh, dua kali pertemuan mereka dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo justru meragukan pernyataan mereka sebagai ahli waris. Bahkan Pemkot Palopo mempertanyakan asal muasal tanah tersebut.

"Tanah ini milik orang tua kami, ada bukti surat alas hak kami pegang," jelasnya.

Di lokasi terlihat penutupan jalan menggunakan kayu balok dan seng kemudian terpasang spanduk bertuliskan permohonan maaf atas penutupan jalan tersebut.

Berikut kalimat yang tertulis di spanduk, No Akta tanah : 20.08.20.03/01230. Ahli waris dari pemilik tanah Andi Suhrah Binti Haji Andi Mattangkilang.

"Mohon maaf, sementara jalan akan kami tutup mulai tanggal 12 juli sampai ada penyelesaian kompensasi dari pemerintah," tulisan dalam spanduk.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Palopo Akkaseng, menegaskan lahan Jalan Sungai Rongkong sudah tercatat sebagai aset Pemkot Palopo.



"Jalan dan tanah itu sudah tercatat sebagai aset pemerintah, tidak mungkin dilakukan pembayaran. Penyelesaian kasus begini kita harus hati-hati apa lagi bicara soal pembebasan lahan," tegasnya.

Untuk tahun anggaran 2022 kata Akkaseng tidak ada pembebasan lahan Jalan Sungai Rongkong, sehingga tidak mungkin dilakukan pembayaran, terlebih status lahan tersebut milik pemerintah.

"Anggaran pembebasan lahan di Dinas Pertanahan Kota Palopo tahun 2022 sebesar Rp4 miliar. Titik nya, 2 bidang tanah di kawasan arena road race dan tanah di Kawasan Kotaku Kelurahan Sabbamparu dan Penggoli," katanya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2559 seconds (0.1#10.140)